1. Waadi' atau di sebut juga penitipan.
2. Muuda' atau di sebut juga penerimaan titipan.
3. Wadi'ah atau di sebut juga dengan titipan.
4. Shighat atau di sebut juga dengan akad.
C. Teknis Perbankan.
1. Tujuan.
Tujuannya yaitu Untuk menghimpun dan memanfaatkan dana dari masyarakat. Serta Pemakai jasa bank yang berpotensi adalah perorangan.
2. Implikasi Perbankan.
a. Tabungan wadi'ah yang tidak dibenarkan secara syari'ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.Â
b. Tabungan yang dibenarkan secara syari'ah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip atau mudharabah.
3. Ketentuan Umum Tabungan.