Mohon tunggu...
Antoni
Antoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama:Antoni Npm:2151020318 Prodi:perbankan syariah Fakultas:ekonomi bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Keuangan Berbasis Titipan (Wadiah)

10 April 2023   16:41 Diperbarui: 10 April 2023   16:46 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Hadist.

Hadits Nabi riwayat Ibnu Abbas, artinya: "Abbas Bin Abdul Muthallib jika menyerahk harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tie mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan terr ersyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ke- ratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkan-r habrani dari Ibnu Abbas).

3. Ijma.

Menurut Para tokoh ulama Islam legitimasi al-Wadrah, karena kebutuhan manusia terhadapnya hal ini jelas terlib seperti yang dikutip oleh Dari. Wahbah Azzuhaily dalam al Fiqh al Islami wa adillatu dan al-Mughni wa syarh Kabirli Ibn Qudamah dan almabsuth Imam Sarakhsy.

4. Kaidah Fiqh.

Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

5. Para Ulama menyatakan.

Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta nam tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedia

pihak tersebut.

B. Rukun wadi'ah.

Adapun rukun-rukunnya yaitu sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun