Mohon tunggu...
Antoni
Antoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama:Antoni Npm:2151020318 Prodi:perbankan syariah Fakultas:ekonomi bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Keuangan Berbasis Titipan (Wadiah)

10 April 2023   16:41 Diperbarui: 10 April 2023   16:46 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Wadiah.

Tabungan Wadi'ah yaitu sebuah simpanan pihak ketiga pada bank (perorangan atau badan hukum, dalam mata uang rupiah) yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan media slip penarikan atau pemindah-bukuan lainnya.

Al Wadi'ah sendiri memiliki arti yaitu titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Al Wadi'ah Yad Ad Dhamanah adalah titipan dana nasabah pada bank yang dapat dipergunakan oleh bank dengan seizin nasabah di mana bank menjamin akan mengembalikan titipan tersebut secara utuh (sebesar pokok yang dititipkan).

Adapun landasan Syariah Wadiah yaitu : 

1. Al Qur'an.

* Firman Allah QS. An-Nisa' [4]: 29, artinya: "Hai orang yang beriman! Janganlah kalian

saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.... 

* Firman Allah QS. Al-Baqarah [2]: 283, artinya: "... Maka, jika sebagian kamu mempercaya sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya da hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...". 

* Firman Allah QS. Al-Ma'idah [5]: 1, artinya: "Hai orang yang beriman! Penuhilah akac akad itu.."

*Firman Allah QS. Al-Ma'idah [5]: 2, "dan tolong-menolonglah dalam (mengerjaka

kebajikan...."

2. Hadist.

Hadits Nabi riwayat Ibnu Abbas, artinya: "Abbas Bin Abdul Muthallib jika menyerahk harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tie mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan terr ersyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ke- ratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkan-r habrani dari Ibnu Abbas).

3. Ijma.

Menurut Para tokoh ulama Islam legitimasi al-Wadrah, karena kebutuhan manusia terhadapnya hal ini jelas terlib seperti yang dikutip oleh Dari. Wahbah Azzuhaily dalam al Fiqh al Islami wa adillatu dan al-Mughni wa syarh Kabirli Ibn Qudamah dan almabsuth Imam Sarakhsy.

4. Kaidah Fiqh.

Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

5. Para Ulama menyatakan.

Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta nam tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedia

pihak tersebut.

B. Rukun wadi'ah.

Adapun rukun-rukunnya yaitu sebagai berikut :

1. Waadi' atau di sebut juga penitipan.

2. Muuda' atau di sebut juga penerimaan titipan.

3. Wadi'ah atau di sebut juga dengan titipan.

4. Shighat atau di sebut juga dengan akad.

C. Teknis Perbankan.

1. Tujuan.

Tujuannya yaitu Untuk menghimpun dan memanfaatkan dana dari masyarakat. Serta Pemakai jasa bank yang berpotensi adalah perorangan.

2. Implikasi Perbankan.

a. Tabungan wadi'ah yang tidak dibenarkan secara syari'ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. 

b. Tabungan yang dibenarkan secara syari'ah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip atau mudharabah.

3. Ketentuan Umum Tabungan.

Adapun ketentuan umunya yaitu Wadi'ah Bersifat simpanan. Yang mana simpanan ini bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. Dan di kesepakatan tersebut Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) Simpanan yang bersifat sukarela dari pihak bank.

4. Ketentuan Khusus Tabungan Wadi'ah.

Yang dimana Bank bertindak sebagai penerima pemilik dana titipan. Dana titipan dan nasabah bertindak sebagai Dana titipan disetor penuh kepada bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal, Dana titipan dapat diambil setiap saat.Tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah. Bank dapat memberikan bonus atau yang sejenis pada nasabah sebagai tanda terima kasih atas penggunaan dana tersebut oleh bank, selama tidak dituangkan dalam perjanjian, disyaratkan atau diinformasikan baik secara lisan maupun tulisan. Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah.

D. Dokumentasi.

Syarat dan kelengkapan dokumen

1) Syarat-syarat :

 a) Tabungan hanya dilakukan dalam rupiah.

b) Penabung adalah nasabah perorangan, yayasan, perusahaan.

c) Jumlah setoran pertama dan berikutnya memenuhi ketentuan minimal dari bank.

d) Dikenakan pajak penghasilan atas bonus sesuai ketentuan perpajakan.

e) Media penarikan dana dengan slip penarikan tabungan.

2) Kelengkapan dokumen.

Setiap pembukaan rekening harus didukung dengan dokumentasi yang lengkap, yaitu:

a) Fotokopi kartu indentitas diri: KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku dan nomor NPWP (bagi wajib pajak). 

b) Aplikasi dan syarat-syarat pembukaan tabungan serta akad tabungan wadi'ah.

3) Bonus dan biaya.

a) Bonus diberikan bila rata-rata saldo diatas minimal (tidak diperjanjikan).

b) Biaya penutupan tabungan ditanggung nasabah.

4) Keuntungan bagi nasabah 

a) Nasabah mendapat "bonus", sesuai dengan kebijakan manajemen bank.

b) Dapat digunakan sebagai jaminan dan referensi bank.

c) Jika penarikan dikuasakan, harus dilampiri surat kuasa bermaterai cuku

d) Nasabah menerima buku tabungan sebagai bukti tabungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun