Adapun ketentuan umunya yaitu Wadi'ah Bersifat simpanan. Yang mana simpanan ini bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. Dan di kesepakatan tersebut Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) Simpanan yang bersifat sukarela dari pihak bank.
4. Ketentuan Khusus Tabungan Wadi'ah.
Yang dimana Bank bertindak sebagai penerima pemilik dana titipan. Dana titipan dan nasabah bertindak sebagai Dana titipan disetor penuh kepada bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal, Dana titipan dapat diambil setiap saat.Tidak diperbolehkan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah. Bank dapat memberikan bonus atau yang sejenis pada nasabah sebagai tanda terima kasih atas penggunaan dana tersebut oleh bank, selama tidak dituangkan dalam perjanjian, disyaratkan atau diinformasikan baik secara lisan maupun tulisan. Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah.
D. Dokumentasi.
Syarat dan kelengkapan dokumen
1) Syarat-syarat :
 a) Tabungan hanya dilakukan dalam rupiah.
b) Penabung adalah nasabah perorangan, yayasan, perusahaan.
c) Jumlah setoran pertama dan berikutnya memenuhi ketentuan minimal dari bank.
d) Dikenakan pajak penghasilan atas bonus sesuai ketentuan perpajakan.
e) Media penarikan dana dengan slip penarikan tabungan.