2. Hadist.
Hadits Nabi riwayat Ibnu Abbas, artinya: "Abbas Bin Abdul Muthallib jika menyerahk harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tie mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan terr ersyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ke- ratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkan-r habrani dari Ibnu Abbas).
3. Ijma.
Menurut Para tokoh ulama Islam legitimasi al-Wadrah, karena kebutuhan manusia terhadapnya hal ini jelas terlib seperti yang dikutip oleh Dari. Wahbah Azzuhaily dalam al Fiqh al Islami wa adillatu dan al-Mughni wa syarh Kabirli Ibn Qudamah dan almabsuth Imam Sarakhsy.
4. Kaidah Fiqh.
Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
5. Para Ulama menyatakan.
Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta nam tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedia
pihak tersebut.
B. Rukun wadi'ah.
Adapun rukun-rukunnya yaitu sebagai berikut :