Mohon tunggu...
Annisa Nurul Febrianti
Annisa Nurul Febrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum

7 November 2023   09:03 Diperbarui: 7 November 2023   09:03 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disana dijelaskan bahwa hukum memiliki fungsi sebagai sarana social control yaitu

upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya

suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Selain itu

hukum juga memiliki fungsi lain yaitu sebagai social engineering yang maksudnya adalah

sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola

pikir masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional

atau modern. peranan hukum dalam masyarakat sebagaimana tujuan hukum itu sendiri yaitu menjamin kepastian dan keadilan dalam keamanan masyarakat dan senantiasa pasti ada terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma atau kaidah hukum nah hal ini menyebabkan timbulnya suatu kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki. Salah satu contoh bentuk kesenjangan sosial dibuku ini yakni korupsi.

Sikap mental dan budaya yang

dianutnya memberikan dia alasan untuk melakukan korupsi. Karena adanya kesempatan dan

adanya niat untuk melakukan tindak pidana Korupsi itu. Sementara niat untuk melakukan

korupsi lebih banyak dipengaruhi oleh sikap mental atau moral dari para pejabat atau pegawai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun