- Otje Salman
"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis."
Jadi, hukum disini mengalami perubahan seiring manusia mengalami perkembangan dimana sabjek hukum ialah manusia itu sendiri, otomatis hukum pun akan ikut berevolusi sesuai zamannya.
- Donald Black
"Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat."
Dalam masyarakat mempunyai nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dimasyarakat dimana nilai dan norma jika tidak bertentangan dengan perundangan-undangan, jadi dibutuhkan hukum yang mengikat di masyarakat guna ketertiban terus terjaga dalam lingkup sosial.
- Gurvitch
"Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum."
Yakni, hukum yang menelaah langsung bagaimana kehidupan masyarakat melalui hukum yang ada.
2. Selanjutnya Sosiologi Hukum menurut saya sendiri adalah cabang ilmu yang mempelajari kehidupan masyarakat atau cabang ilmu yang mendisiplinkan masyarakat melalui hukum yang ditegakkan.
3. Contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat.