- Faktor Aturan hukum (peraturan)Â
adanya aturan hukum dibuat karena mungkin banyaknya ketidakjelasan dalam sebuah peraturan yang masih sulit dimengerti oleh masyarakat sendiri, Ketidak jelasan arti kata-kata di dalam undang-undang yang mengakibatkan
kesimpangsiuran di dalam penafsiran serta penerapannya. faktor ini menentukan sejauh mana hukum dapat berjalan dengan semestinya.
- Faktor Penegak hukum
Tentu saja efektivitas hukum akan sangat di pengaruhi oleh penegak hukum itu sendiri, karena mau bagaimanapun masyarakat biasa akan melihatnya sebagai contoh, apakah mereka sendiri sudah menegakan hukum dengan baik atau belum.
- Faktor Sarana atau fasilitasÂ
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum
akan berlangsung dengan lancar. seperti dilihat dari SDM nya, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dll.
- Faktor MasyarakatÂ
Tanpa adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri, mau seberapapun diingatkan tidak akan mempan jika tidak ada niatan dari diri sendiri.
- Faktor Kebudayaan