Disana dijelaskan bahwa hukum memiliki fungsi sebagai sarana social control yaitu
upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya
suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Selain itu
hukum juga memiliki fungsi lain yaitu sebagai social engineering yang maksudnya adalah
sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola
pikir masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional
atau modern. peranan hukum dalam masyarakat sebagaimana tujuan hukum itu sendiri yaitu menjamin kepastian dan keadilan dalam keamanan masyarakat dan senantiasa pasti ada terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma atau kaidah hukum nah hal ini menyebabkan timbulnya suatu kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki. Salah satu contoh bentuk kesenjangan sosial dibuku ini yakni korupsi.
Sikap mental dan budaya yang
dianutnya memberikan dia alasan untuk melakukan korupsi. Karena adanya kesempatan dan
adanya niat untuk melakukan tindak pidana Korupsi itu. Sementara niat untuk melakukan
korupsi lebih banyak dipengaruhi oleh sikap mental atau moral dari para pejabat atau pegawai.Â