Mohon tunggu...
Annisa Nurul Febrianti
Annisa Nurul Febrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum

7 November 2023   09:03 Diperbarui: 7 November 2023   09:03 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Faktor Aturan hukum (peraturan) 

adanya aturan hukum dibuat karena mungkin banyaknya ketidakjelasan dalam sebuah peraturan yang masih sulit dimengerti oleh masyarakat sendiri, Ketidak jelasan arti kata-kata di dalam undang-undang yang mengakibatkan

kesimpangsiuran di dalam penafsiran serta penerapannya. faktor ini menentukan sejauh mana hukum dapat berjalan dengan semestinya.

- Faktor Penegak hukum

Tentu saja efektivitas hukum akan sangat di pengaruhi oleh penegak hukum itu sendiri, karena mau bagaimanapun masyarakat biasa akan melihatnya sebagai contoh, apakah mereka sendiri sudah menegakan hukum dengan baik atau belum.

- Faktor Sarana atau fasilitas 

Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum

akan berlangsung dengan lancar. seperti dilihat dari SDM nya, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dll.

- Faktor Masyarakat 

Tanpa adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri, mau seberapapun diingatkan tidak akan mempan jika tidak ada niatan dari diri sendiri.

- Faktor Kebudayaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun