PENDAHULUAN
Masa kanak-kanak merupakan masa yang paling penting sebagai pembentukan kepribadian, terutama pada usia 6 tahun pertama sebagai penentu kepribadian seseorang. Jadi, perkembangan dan pembentukan kepribadian anak selayaknya harus mendapatkan perilaku yang baik serta kebutuhan dan haknya terpenuhi. Tapi kenyataannya masih ditemukan anak yang masih jadi korban kekerasan baik fisik, emosional maupun seksual.
Anak yang menjadi korban perlakuan buruk orang tua atau dari perilaku pengasuhan yang salah ada berbagai cara. Seperti saat orang tua yang kesal atau mengalami masalah keluarga, kemudian anak menjadi sasaran kemarahan, membentak atau bahkan menyalahkan anak tanpa sebab. Anggapan mereka hanya untuk cara mendisiplinkan anak padahal mereka tidak tahu bahwa perlakuannya dapat berdampak bagi kehidupan kedepannya.
Tempat kejadian kekerasan banyak terjadi di dalam rumah walaupun keluarga harusnya sebagai tempat teraman untuk mengasuh, tetapi sisi lain yang benar juga bahwa perlakuan yang salah terhadap anak juga banyak terjadi di dalam rumah. Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian baik terhadap anak atau pelaku tindak kekerasan, supaya dampaknya segera diminimalisir. Â
Â
Pada kehidupan bermasyarakat sangat ditekankan untuk selalu mentaati semua perintah orang tua (yang tidak menentang norma sosial dan agama), yang menjadikan anak berada dibawah tekanan dan ancaman. Yang akhirnya memicu terjadinya kekerasan pada anak, anggapan orang tua bahwa dengan kekerasan akan menjadikan anak patuh tetapi justru sebaliknya, yakni malah menjadikan anak bandel dan keras kepala.
Perlu upaya untuk menggali karakteristik yang melatarbelakangi kekerasan terhadap anak, sehingga dapat diperoleh keterbukaan anak ketika mendapatkan perlakuan yang kurang baik dapat diantisipasi dengan segera mungkin.
Â
PEMBAHASAN
Definisi Perlakuan Buruk Orang Tua Terhadap Perkembangan Psikis Anak
 Perlakuan buruk atau disebut juga kekerasan yang berarti penganiayaan, penyiksaan, dan perlakuan salah orang tua terhadap anak dengan cara menggunakan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri yang berakibat memar/trauma, kematian,terganggunya psikologis, serta kelainan perkembangan dan perampasan hak. Awalnya tindak kekerasan pada anak atau child abuse dan neglect dikenal dari dunia kedokteran sekitar tahun 1946.