c. Melakukan metode penghilangan pajak berganda (deduksi, pembebasan, kredit).
d. Membenarkan ketetapan pajak yang menimbulkan pajak berganda.
e. Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Kelemahan dari Cara Unilateral :
- Hanya memproteksi SPDN, jika terjadi dual residence ketentuan maka domestiklah yang menimbulkan DT.
- Cara Bilateral atau Multilateral.
Cara Bilateral atau Multilateral dilaksanakan melalui suatu perundingan antar satu negara dengan negara yang lain yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjian ini dilaksanakan secara bilateral oleh dua negara, sedangkan multilateral dilaksanakan oleh lebih dari dua negara bisa empat, lima dan bahkan lenbih, yang lebih dikenal dengan sebutan traktat atau tax treaty.
Dalam proses terjadinya perjanjian bilateral maupun multilateral tentunya akan membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan masing-masing negara pasti memiliki prinsip pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri dan pastinya berbeda antar negara
Berdasarkan Bilateral / Multilateral melalui Pajak berganda caranya :
1. Penyelesaian dual residence dengan menyediakan Tie Break Rule.
2. Melakukan pembagian hak pemajakan atas penghasilan.
3. Koresponding adjustment dalam kasus transfer pricing.
Dibandingkan dengan Cara Untuk Menentukan metode penghindaran pajak berganda (deduksi atau kredit) adalah :