Payung hokum persetujuan penghindaran pajak berganda atau sering disebut P3B ini adalah Pasal 32A Undang-undang Pajak penghasilan (PPh). Atas dasar pasal ini pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan untuk mencegah penggelapan pajak.
So gimana dengan kebijakan pajak internasional ini di Indonesia ?Â
Indonesia sebagai negara yang masih sering menjalin hubungan dengan negara lainnya seperti dalam transaksi impor, ekspor serta transaksi lainnya juga sebenarnya termasuk dalam kategori perdagangan internasional sebab dari transaksi tersebut akan menimbulkan wajib pajak dalam negeri mendapatkan suatu penghasilan. Disamping itu pada dasarnya Indonesia yang merupakan negara berkembang memang sudah menandatangani konvensi wina dimana dalam konvensi tersebut tercantum kekuatan hukum yang mengikat antara  negara-negara yang juga menandatangani konvensi tersebut.
Dalam hal perlakuan pajaknya pengenaannya hanya dibatasi pada subjek serta objek pajak yang berada pada wilayah Indonesia saja, atau bisa disebut bahwa suatu badan yang tidak berkedudukan di Indonesia pada umumnya tidak akan dikenakan pajak dengan aturan yang ditetapkan Indonesia. Akan tetapi dalam hal ini, pajak yang dikenakan akan berkaitan dengan subjek dan objek yang berada di luar wilayah Indonesia yang memiliki kaitanyang cukup dekat terkait dengan perekonomian dan hubungan kenegaraan dengan Indonesia sendiri.
Hal ini telah tercantum pada Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur mengenai P3B dalam Undang Undang PPh pada Pasal yang ke 32A yang membahas mengenai adanya wewenang dari pemerintah untuk melakukan seluruh perjanjian dengan pemerintahan negara lain guna untuk mencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak yang sering dilakukan oleh wajib pajak, dan diatur dalam Peraturan Perpajakan Nasional UU PPh pada Pasal ke 3 yang membahas tentang apa saja yang tidak termasuk dalam subjek pajak, serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Bagaimana Cara Penghindaran Pajak Berganda Internasional?
Ada 2 cara untuk menghindari pajak berganda internasional, antara lain :
- Cara Unilateral
Cara ini dilaksanakan dengan memasukkan aturan/ketentuan untuk menghindari pajak berganda yang tertuang dalam UU suatu negara dengan suatu prosedur yang cukup jelas. Penggunaan cara ini merupakan wujud dari kedaulatan suatu negara dalam mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam suatu UU.
Berdasarkan unilateral melalui UU pajak dan aturan pelaksanaannya caranya yakni :
a. Mengecualikan orang pribadi/badan sebagai subjek pajak.
b. Mengecualikan suatu penghasilan sebagai objek pajak.