Sehubungan dengan pajak penghasilan, PBI bisa terjadi disebabkan oleh benturan antar klaim, yaitu :
- Pemajakan tak terbatas
- Pemajakan tak dengan terbatas
- Pemajakan terbatas \
Benturan antar klaim pemajakan tak terbatas bisa terjadi antarnegara penganut prinsip sebagai berikut :
- Nasionalitas, umumnya terjadi kepada orang pribadi yang berlokasi dinegara penganut tempat kelahiran dengan orangtua dari Negara penganut keturunan.
- Nasionalitas dengan residensi, bisa terjadi baik kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan (perusahaan/organisasi)
- Resitensi, bisa terjadi kepada OP yang mempunyai tempat tinggal di Negara penganut pemajakan atas dasar asas domisili tetapi OP tersebut berada dalam waktu yang relative substansial di Negara penganut prinsip kehadiran inti atau lebih dari 183 hari
Mengapa pajak Beganda Internasional Terjadi?
Pajak berganda internasional dapat terjadi dikarenakan pada dasarnya tidak ada hokum internasional yang membuat ketentuan atau peraturan mengenai hal tersebut sehingga menjadi bentrokan hokum antara negara yang satu dengan negara yang lain.
Selain itu, PBI juga dapat terjadi karena :
- Masalah antar azas domisili dengan azas sumber
- Masalah dikarenakan perbedaan defenisi "penduduk"
- Perbedaan defenisi tentang "sumber penghasilan"
Subjek dan objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di berbagai negara, yang bisa terjadi disebabkan karena :
- Domisili rangkap/ganda.
- Kewarganegaraan rangkap/ganda.
- Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.
Jadi, pajak berganda internasional dapat timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali (bisa dua atau bahkan tiga kali) sehingga menimbulkan beban yang cukup berat baik subjek pajak yang dikenakan pajak berganda tersebut,
Dalam setiap pemajakan, setiap negara yang berdaulat akan melakukan pemajakan terhadap subjek dan/atau objek yang memiliki pertalian fiscal dengan negara yang berada dalam wilayah kedaulatannya sesuai dengan ketentuan domestic. Jika seandainya dalam ketentuan domestic dari negara-negara yang memungut pajak tersebut terdapat pengecualian atau pembebasan dari pajak terhadap suatu subjek atau objek yang bertempat kedudukan atau berada diluar wilayah kedaulatannya maka tidak akan terjadi yang namanya PBI (Pajak Berganda Internasional).
What is P3B?
P3B adalah suatu perjanjian yang dilakukan secara internasional dalam bidang perpajakan antara satu negara dengan negara yang lain dalam tujuan mengcegah pemajakan ganda supaya tidak menghambat perekonomian dari kedua negara yang terlibat dengan prinsip yang harus dipegang yaitu memberi manfaat atau keuntungan antara kedua negara dan dilakukan oleh penduduk antar negara yang terlibat dalam perjanjian yang disepakati tersebut,
Perjanjian ini  berguna bagi  penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang muncul dari suatu kegiatan atau transaksi diantara kedua negara tersebut. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan sesuai dengan beberapa klausal yang terdapat dalam perpajakan ganda berdasarkan beberapa kegiata atau transaksi yang lagi dihadapi.