Mohon tunggu...
Anisha Ramadani
Anisha Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anisha ♡

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rincian Dana APBN Nasional dan APBD Kabupaten Tanah Datar, Tahun Anggaran 2024

27 Mei 2024   12:43 Diperbarui: 27 Mei 2024   16:50 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Kab. Tanah Datar menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp968.491.223.850 dengan rincian sebagai berikut : 

Pendapatan Asli Daerah Rp152.635.540.000 yang terdiri atas:

  • Pajak Daerah Rp31.808.477.000,
  • Retribusi Daerah Rp10.689.708.000.
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp25.000.000.000 dan lain-lain
  • PAD yang sah Rp85.137.355.000.

Pendapatan Transfer Rp812.203.683.850, yang terdiri atas:

  • Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp756.809.112.000,
  • Pendapatan Transfer Antar daerah Rp55.394.571.850, lain-lain
  • Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp3.652.000.000, yang bersumber dari pendapatan hibah Pemerintah Pusat.

Kebijakan umum pendapatan daerah sebagai berikut, Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah, sesuai dengan potensi yang ada. Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melakukan updating potensi penerimaan daerah, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Peningkatan integritas sumber daya manusia perpajakan dan wajib pajak, untuk memaksimalkan pengelolaan pajak.

Belanja :

Anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang APBD 2024 adalah Rp1.245.439.489.539, yang terdiri dari:

  • Belanja operasi Rp1.004.467.876.985,
  • Belanja Modal sebesar Rp59.975.109.316,
  • Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10.000.000.000,
  • Belanja Transfer sebesar Rp170.996.503.238.

Kebijakan umum belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja daerah pada dasarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat. Maka kebijakan belanja daerah pada 2024 adalah mengutamakan belanja, untuk pemulihan ekonomi daerah, program prioritas dan program unggulan daerah. Untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi, dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan penyediaan pelayanan publik

Pembiayaan :

Penerimaan Pembiayaan dialokasikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp276.948.265.689. Defisit sepenuhnya ditutupi dengan pembiayaan netto, yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun