Mohon tunggu...
Anisha Ramadani
Anisha Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anisha ♡

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rincian Dana APBN Nasional dan APBD Kabupaten Tanah Datar, Tahun Anggaran 2024

27 Mei 2024   12:43 Diperbarui: 27 Mei 2024   16:50 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rincian Dana APBN dan APBD Kabupaten Tanah Datar 2024

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disusun berdasarkan program pembangunan nasional, baik untuk pengeluaran pembangunan maupun untuk pengeluaran rutin. APBN memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran.

APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang disetujui oleh DPRD. APBD disusun berdasarkan program pembangunan daerah yang bersangkutan, baik untuk pengeluaran pembangunan maupun untuk pengeluaran rutin.

APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara di tingkat pusat, sedangkan APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. APBD harus selaras dan mendukung prioritas nasional yang tertuang dalam APBN.

Nah, dalam anggaran pemerintah, ada beberapa istilah yang digunakan yaitu DAU, DAK dan DBH. Apa sih maksud dari 3 istilah itu, dan apa sih perbedaanyan?

Jadi Di Indonesia, terdapat tiga jenis dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi fiskal  yaitu, DAU ( Dana Alokasi Umum), DAK (Dnan Alokasi Khusus) dan DBH ( Dana Bagi Hasil), dengan penjelasan lebih lanjut  :

  • DAU ( Dana Alokasi Umum)

DAU (Dana Alokasi Umum) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer ke daerah untuk menutupi kesenjangan antara kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan belanja daerah. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan antar daerah. Besaran DAU dihitung dengan mempertimbangkan pendapatan potensial daerah, belanja daerah yang dibutuhkan, serta keadilan dalam distribusi sumber daya keuangan.

  • DAK (Dnan Alokasi Khusus)

DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah dana dari APBN yang dialokasikan ke daerah tertentu untuk membiayai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan kewenangan daerah tersebut. Dana ini bersifat spesifik dan harus digunakan sesuai petunjuk teknis dari kementerian/lembaga terkait. Contohnya untuk membiayai program di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan lain-lain.

  • DBH ( Dana Bagi Hasil)

DBH (Dana Bagi Hasil) merupakan dana transfer dari APBN yang berasal dari penerimaan sumber daya alam seperti minyak, gas, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. DBH didistribusikan ke daerah yang memiliki potensi sumber daya alam tersebut untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi. Besarannya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan SDA negara. Semakin besar potensi SDA suatu daerah, semakin besar pula DBH yang diterimanya.

            Jadi, perbedaan utama dari ketiga jenis dana tersebut terletak pada sumber dananya, tujuan penggunaannya, serta cara menghitung besaran dana yang ditransfer. DAU bersifat umum untuk penutupan celah fiskal, DAK khusus untuk prioritas nasional, sedangkan DBH bersumber dari SDA untuk membiayai daerah dengan potensi SDA.

Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 

Nasional  

Pemerintah telah menyepakati bahwa APBN 2024 harus menjadi instrumen kebijakan yang dapat diandalkan dalam menghadapi gejolak ekonomi dan geopolitik, serta mendukung agenda pembangunan termasuk pelaksanaan Pemilu serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Selama tujuh kuartal berturut-turut, Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Hal ini merupakan sebuah prestasi dimana Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang berhasil mempertahankan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat.

APBN 2024 memiliki peran penting dalam menyelesaikan program-program strategis dan memberikan fondasi yang kuat dan berkelanjutan untuk transformasi pemerintahan dan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati asumsi dasar makro pada APBN 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi yang terkendali sebesar 2,8 persen, nilai tukar rupiah sebesar Rp15.000/US$, suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,7 persen, harga minyak dunia (ICP) sebesar US$82/Barel, lifting minyak sebesar 635 ribu barel per hari, serta lifting gas sebesar 1,033 juta barel setara minyak per hari.

  • Pendapatan Negara tahun 2024 diestimasi sebesar Rp2.802,3 triliun, dengan sumber terbesar dari dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492 triliun. Upaya optimalisasi pendapatan negara dilakukan, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat, serta aspek keadilan dalam sistem perpajakan.
  • Belanja negara dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun, dengan alokasi terbesar untuk Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.467,5 triliun, serta Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun.
  • Defisit APBN tahun 2024 telah disepakati oleh DPR RI sebesar 2,29 persen dari PDB atau secara nominal 522,8 Triliun. Pemerintah akan terus melakukan pengelolaan utang dengan hati-hati dalam menghadapi ketidakpastian global, khususnya dalam hal tingkat suku bunga global yang tinggi dalam jangka panjang.
  • pembiayaan investasi pada tahun 2024 akan mencapai target sebesar Rp176,2 triliun dengan pendekatan yang selektif dan intensif, termasuk pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU). Pemerintah akan terus memonitor tata kelola dan efektivitas penggunaan anggaran APBN untuk memastikan bisnis dan layanan yang efisien dan produktif.

Pemerintah akan selalu berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dan kesehatan APBN 2024, serta berharap agar proses regenerasi kepemimpinan baik di level nasional maupun daerah dapat terus berjalan dengan lancar, kondusif, melahirkan kepemimpinan yang amanah dan dapat memberikan kepercayaan untuk meneruskan Indonesia mencapai cita-cita besar Indonesia Emas 2045.

 

Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 

Kabupaten Tanah Datar 

APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Kabupaten Tanah Datar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD Kabupaten Tanah Datar terdiri dari:

1.  Pendapatan Daerah

     Pendapatan daerah Kabupaten Tanah Datar bersumber dari:

      - Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan               lain-lain.

      - Dana Perimbangan dari pemerintah pusat seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

      - Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

2. Belanja Daerah

    Belanja daerah Kabupaten Tanah Datar digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah. Belanja daerah terdiri dari:

            - Belanja Operasi seperti belanja pegawai, barang dan jasa, serta bunga.

            - Belanja Modal seperti belanja tanah, peralatan, aset tetap lainnya, dan aset lainnya.

            - Belanja Tidak Terduga seperti pengeluaran untuk keperluan darurat.

            - Transfer seperti bagi hasil ke desa dan dana desa.

            APBD Kabupaten Tanah Datar disusun untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Dimana Jumlah Dana dari Sumber Dana Dapat diuraikan sebagaimana :

Pendapatan :

Pemerintah Kab. Tanah Datar menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp968.491.223.850 dengan rincian sebagai berikut : 

Pendapatan Asli Daerah Rp152.635.540.000 yang terdiri atas:

  • Pajak Daerah Rp31.808.477.000,
  • Retribusi Daerah Rp10.689.708.000.
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp25.000.000.000 dan lain-lain
  • PAD yang sah Rp85.137.355.000.

Pendapatan Transfer Rp812.203.683.850, yang terdiri atas:

  • Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp756.809.112.000,
  • Pendapatan Transfer Antar daerah Rp55.394.571.850, lain-lain
  • Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp3.652.000.000, yang bersumber dari pendapatan hibah Pemerintah Pusat.

Kebijakan umum pendapatan daerah sebagai berikut, Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah, sesuai dengan potensi yang ada. Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melakukan updating potensi penerimaan daerah, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Peningkatan integritas sumber daya manusia perpajakan dan wajib pajak, untuk memaksimalkan pengelolaan pajak.

Belanja :

Anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang APBD 2024 adalah Rp1.245.439.489.539, yang terdiri dari:

  • Belanja operasi Rp1.004.467.876.985,
  • Belanja Modal sebesar Rp59.975.109.316,
  • Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10.000.000.000,
  • Belanja Transfer sebesar Rp170.996.503.238.

Kebijakan umum belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja daerah pada dasarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat. Maka kebijakan belanja daerah pada 2024 adalah mengutamakan belanja, untuk pemulihan ekonomi daerah, program prioritas dan program unggulan daerah. Untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi, dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan penyediaan pelayanan publik

Pembiayaan :

Penerimaan Pembiayaan dialokasikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp276.948.265.689. Defisit sepenuhnya ditutupi dengan pembiayaan netto, yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun