Mohon tunggu...
Anisha Ramadani
Anisha Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anisha ♡

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rincian Dana APBN Nasional dan APBD Kabupaten Tanah Datar, Tahun Anggaran 2024

27 Mei 2024   12:43 Diperbarui: 27 Mei 2024   16:50 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rincian Dana APBN dan APBD Kabupaten Tanah Datar 2024

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disusun berdasarkan program pembangunan nasional, baik untuk pengeluaran pembangunan maupun untuk pengeluaran rutin. APBN memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran.

APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang disetujui oleh DPRD. APBD disusun berdasarkan program pembangunan daerah yang bersangkutan, baik untuk pengeluaran pembangunan maupun untuk pengeluaran rutin.

APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara di tingkat pusat, sedangkan APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. APBD harus selaras dan mendukung prioritas nasional yang tertuang dalam APBN.

Nah, dalam anggaran pemerintah, ada beberapa istilah yang digunakan yaitu DAU, DAK dan DBH. Apa sih maksud dari 3 istilah itu, dan apa sih perbedaanyan?

Jadi Di Indonesia, terdapat tiga jenis dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi fiskal  yaitu, DAU ( Dana Alokasi Umum), DAK (Dnan Alokasi Khusus) dan DBH ( Dana Bagi Hasil), dengan penjelasan lebih lanjut  :

  • DAU ( Dana Alokasi Umum)

DAU (Dana Alokasi Umum) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer ke daerah untuk menutupi kesenjangan antara kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan belanja daerah. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan antar daerah. Besaran DAU dihitung dengan mempertimbangkan pendapatan potensial daerah, belanja daerah yang dibutuhkan, serta keadilan dalam distribusi sumber daya keuangan.

  • DAK (Dnan Alokasi Khusus)

DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah dana dari APBN yang dialokasikan ke daerah tertentu untuk membiayai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan kewenangan daerah tersebut. Dana ini bersifat spesifik dan harus digunakan sesuai petunjuk teknis dari kementerian/lembaga terkait. Contohnya untuk membiayai program di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan lain-lain.

  • DBH ( Dana Bagi Hasil)

DBH (Dana Bagi Hasil) merupakan dana transfer dari APBN yang berasal dari penerimaan sumber daya alam seperti minyak, gas, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. DBH didistribusikan ke daerah yang memiliki potensi sumber daya alam tersebut untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi. Besarannya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan SDA negara. Semakin besar potensi SDA suatu daerah, semakin besar pula DBH yang diterimanya.

            Jadi, perbedaan utama dari ketiga jenis dana tersebut terletak pada sumber dananya, tujuan penggunaannya, serta cara menghitung besaran dana yang ditransfer. DAU bersifat umum untuk penutupan celah fiskal, DAK khusus untuk prioritas nasional, sedangkan DBH bersumber dari SDA untuk membiayai daerah dengan potensi SDA.

Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 

Nasional  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun