Sub Tittle 6 : Jenis Usaha Asuransi
Asuransi merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih dalam sistem pembayaran angsuran. Dimana asuransi tersebut diharapkan dapat meringankan kerugian yang jelas nilai harganya dari segi ekonomi bagi setiap peserta yang ikut asuransi. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Bab III yaitu jenis-janis bidang usaha dalam peransuransian di Indonesia antara lain :
Asuransi Kerugian
Perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang timbuk dari peristiwa yanh tidak pasti.
Asuransi Jiwa
Jasa yang diberikan okeh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitian dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
Re-Asuransi
Perjanjian asuransi yang dapat memberikan jasa dan pertanggungan ulan terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian di perusahaan asuransi jiwa.
Asuransi syariah memiliki persamaan mengenai asuransi, yang dimana kembali merujuk pada kerentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Pasal 3 Tentang Bidang Usaha Asuransi Konvensional. Asuransi dapat mengenai nama dan jenis skim pembayaran asuransi yang telah disesuaikan pada konsep takaful.
Sub Tittle 7 : Peraturan Perasuransian di Indonesia
Peraturan perundang-undangan tentang peransuransian telah di atur dalam Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Peransuransian, PP Nomor 63 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Peransuransian. Asuransi sosial yaitu BUMN Jasa Raharha, Astek, dan Askes. Asuransi syariah di Indonesia juga telah di atur oleh fatwa MUI, yang dimana memberikan ketetapan hukum dalam kegiatan maupun aktivitas muamalah yang dilakukan oleh umat muslim. Adapun akad-akad yang menjadi landasan asuransi syariah takaful yaitu akad tabarru' dan akad wakalah bil ujrah. Dan juga terdapat akad mudharabah dan akad murabahah musyarakah yang dimana merupa akad yang diharapkan dapat mengimpletasi investasi dana dalam berbagai aktivitas ekonomi yang ada. Dalam pengoperasian akad tabarru' takaful ini nantinya akan dihibahkan oleh pemegang polis dan diharapkan dapat digunakan untuk kegiatan tolong menolong dalam menanggulangi suatu masalah ataupun musibah. Contohnya seperti kematian, yang nantinya uang asuransi tersebut akan diberikan kepada ahli waris, apabila peserta asuransi meninggal dunia sebelum masa asuransi tersebut berakhir.