Mohon tunggu...
Anisa Lestari
Anisa Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya adalah pribadi yang menyukai organisasi baik di sekolah maupun diluar sekolah, karena dengan berorganisasi saya dapat menjalani relasi dengan orang baru. Dengan pengalaman organisasi yang saya miliki saya yakin dapat menyesuaikan diri dengan baik di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Pangantar Asuransi Syariah"

15 Maret 2024   16:41 Diperbarui: 15 Maret 2024   16:50 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepentingan ekonomi dan simpanan

Sub Tittle 3 : Al-Mudharabah Dalam Takaful

Mudharabah merupakan seorang pemilik harta yang memberikan hartanya kepada orang lain yang bekerja untuknya, dan hasil keuntungan nantinya dapat dibagi diantara mereka berdua. Atau dalam istilah singkatnya yaitu pihak yang satu memberikan harta sedangkan pihak lainnya bekerja. Mudharabah merupakan aktivitas yang sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Mudharabah merupakan kerjasama antara pemodal dengan pekerja, dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi hasil sesuai dengan nisbah serta perjanjian yang telah disepakati. Mudharabah merupakan bentuk pengaplikasian sistem operasional asuransi syariah yang berguna untuk pengganti instrumen riba yang banyak berkembang pada saat ini. Kontrak perjanjian mudharabah dalam asuransi syariah sangat memberikan keuntungan investasi perisahaan yang bermanfaat, yang berasal dari sebagian premi masyarakat yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada peserta. Penerapan mudharabah dalam asuransi syariah dalam pengaplikasian sistem muamalah yang telah sesuai dengan ajaran Islam, yang menjadikan keuntungan dalam perlindungan dan keuangan yang diperoleh peserta asuransi dari perspektif bisnis serta ekonomi nasional.

Jenis-jenis mudharabah antara lain :

Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah Muqayyah

Hal-hal yang membatalkan akad mudharabah antara lain :

  • Apabila salah satu pihakmm memutuskan perjanjian
  • Kematian salah satu pihak
  • Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian menjadi tidak memiliki kemampuan bertasarruf
  • Hilangnya modal
  • Adanya pelanggaran terhadap pemberi modal yang bangkrut

Kedudukan mudharabah dalam takaful :

  • Dasar hukum usaha perniagaan
  • Salah satu konsep takaful
  • Sebagian dari kontrak takaful
  • Mekanisme operasional kegiatan perniagaan perusahaan takaful

Efek implementasi mudharabah dalam takaful :

  • Peserta selain mendapat jaminan perlindungan asuransi juga dapat menabung dan berkongsi untung.
  • Peserta tetap mendapatkan kembali uangnya meskipun kontrak dibatalkan.
  • Kegiatan perusahaan sesuai dengan syariat Islam dan unsur yang diharamkan.

Sub Tittle 4 : Tabarru' Dalam Takaful

Dalam pengoperasian perusahaan takaful, konsep tabarru' merupakan konsep dalam memberi hadiah, hibah, dermq, sumbangan atau pemberian sukarela untuk menghapus hal-gal yang dapat merugikan ataupun meragukan dalam kontrak takaful. Tabarru' merupakan suatu usaha seorang takaful yang telah setuju untuk memberikan sebagian dari uang pembayaran skim takaful yang disertai dengan pemberian tanpa mengharap suatu imbalan. Dimana peserta takaful tersebut sudah bersedia untuk membayar serta menjalankan kewajiban dalam menolong sesama anggota dan saling bertanggungjawab atas peserta lain yang terkena masalah atau musibah. Pembagian keuntungan perusahaan asuransi dengan peserta yaitu apabila mereka telah memenuhi syarat serta telah melaksanakan dan menyelesaikan pembayaran skim takaful. Maka dari itu, pihak pengelola dari perusahaan asuransi harus bisa mengatur keuangan yang telah diamanahkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwasannya uang tersebut dapat memenuhi tuntutan dan cukup dalam menutupi biaya operasi serta imajerial perusahaan. Konsep takaful merupakan konsep setia kawan, bertanggungjawab, dan persudaraan antar peserta. Dengan mengaplikasikan tabarru' di dalam takaful, peserta nantinya akan lebih sadar akan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri. Pelaksanaan tabarru' pada perusahaan asuransi menunjukkan bahwasannya operasional perusahaan sangat mengedepankan asas perlindungan bersama yang berlandaskan kepada syariat Islam untuk mewujudkan sistem perlindungan asuransi yang sesuai dengan masyarakat muslim yang hidup pada perkembangan zaman modern ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun