Merealisasikan falsafah asuransi syariah
Menghidupkan prinsip-prinsip takaful
Mengutamakan konsep ta'awun dan tadhomun
Mendapat bantuan keuangan
Keuntungan dunia dan akhiran
Menghilangkan unsur riba, gharar, dan maisir yang diharamkan syariah
Sub Tittle 5 : Ruang Lingkup Asuransi
Usaha perasuransian merupakan lembaga keuangan bukan bank, dimana mereka akan menjanjikan sebuah perlindungan kepada pihak yang mengansuransikan sesuatu. Apabila kemungkinan terjadi sesuatu hal pada pihak yang tertanggung, makan nantinya pihak tertanggung akan memperoleh uang pengganti kerugian yang mereka alami. Asuransi merupakan sebuah pertanggungan suatu perjanjian oleh kedua belah pihak atau lebih. Adapun ruang lingkup asuransi yaitu penggolongan asuransi, bidang usaha asuransi, lapangan dan penyelenggaraan asuransi, bentuk-bentuk asuransi, polis dan premi asuransi, asuransi kredit, jenis badan hukum asuransi, perizinan pendiriak perusahaan asuransi, kepemilikan perusahaan dan izin usaha, sanksi pelanggaran, solvabilitas, kekayaan yang diperkenankan, investasi, cadangan teknis, retensi sendiri, dan premi bruto dan premi neto.
Prinsip-prinsip asuransi antara lain :
Kepentingan yang dipertanggungkan
Itikad baik