Mohon tunggu...
Anisa Lestari
Anisa Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya adalah pribadi yang menyukai organisasi baik di sekolah maupun diluar sekolah, karena dengan berorganisasi saya dapat menjalani relasi dengan orang baru. Dengan pengalaman organisasi yang saya miliki saya yakin dapat menyesuaikan diri dengan baik di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Pangantar Asuransi Syariah"

15 Maret 2024   16:41 Diperbarui: 15 Maret 2024   16:50 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sub Tittle 6 : Jenis Usaha Asuransi

Asuransi merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih dalam sistem pembayaran angsuran. Dimana asuransi tersebut diharapkan dapat meringankan kerugian yang jelas nilai harganya dari segi ekonomi bagi setiap peserta yang ikut asuransi. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Bab III yaitu jenis-janis bidang usaha dalam peransuransian di Indonesia antara lain :

Asuransi Kerugian

Perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang timbuk dari peristiwa yanh tidak pasti.

Asuransi Jiwa

Jasa yang diberikan okeh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitian dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.

Re-Asuransi

Perjanjian asuransi yang dapat memberikan jasa dan pertanggungan ulan terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian di perusahaan asuransi jiwa.

Asuransi syariah memiliki persamaan mengenai asuransi, yang dimana kembali merujuk pada kerentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Pasal 3 Tentang Bidang Usaha Asuransi Konvensional. Asuransi dapat mengenai nama dan jenis skim pembayaran asuransi yang telah disesuaikan pada konsep takaful.

Sub Tittle 7 : Peraturan Perasuransian di Indonesia

Peraturan perundang-undangan tentang peransuransian telah di atur dalam Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Peransuransian, PP Nomor 63 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Peransuransian. Asuransi sosial yaitu BUMN Jasa Raharha, Astek, dan Askes. Asuransi syariah di Indonesia juga telah di atur oleh fatwa MUI, yang dimana memberikan ketetapan hukum dalam kegiatan maupun aktivitas muamalah yang dilakukan oleh umat muslim. Adapun akad-akad yang menjadi landasan asuransi syariah takaful yaitu akad tabarru' dan akad wakalah bil ujrah. Dan juga terdapat akad mudharabah dan akad murabahah musyarakah yang dimana merupa akad yang diharapkan dapat mengimpletasi investasi dana dalam berbagai aktivitas ekonomi yang ada. Dalam pengoperasian akad tabarru' takaful ini nantinya akan dihibahkan oleh pemegang polis dan diharapkan dapat digunakan untuk kegiatan tolong menolong dalam menanggulangi suatu masalah ataupun musibah. Contohnya seperti kematian, yang nantinya uang asuransi tersebut akan diberikan kepada ahli waris, apabila peserta asuransi meninggal dunia sebelum masa asuransi tersebut berakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun