Riview Book (ANISA LESTARI 212111072/6B HES)
Judul              : Pengantar Asuransi Syariah
Penulis             : Nurul Ichsan Hasan, MA.
Jumlah Halaman     : 262
Sub Tittle 1 : Takaful
Asuransi merupakan kesepakatan antara anggota, yang dimana untuk saling menjamin serta menanggung dalam sebuah tabungan keuangan bersama yang nantinya dapat digunakan bagi seseorang yang membutuhkan atau ditimpa masalah dan kesusahan. Dalam perkembangan zamannya, asuransi sangat meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat. Perusahaan-perusahaan asuransi yang telah berdiri, tentunya sangat memberikan dorongan serta sumbangan yang sangat besar terhadap negara, khususnya dalam sektor ekonomi. Akan tetapi dalam berjalanya perusahaan asuransi, tentunya ada beberapa hal yang dilarang oleh syari'at Islam karena megandung unsur riba, gharar, maisir, dan adanya dampak-dampak negatif yang dapat tumbul di masyarakat. Karena sudah banyak kasus-kasus yang muncul demi keuntungan pribadi, dan merugikan orang lain. Dengan adanya perusahaan takaful yang berdiri, diharapkan dapat bermanfaat untuk mewujudkan institusi yang dapat memberikan perlindungan sesuai dengan hukum Islam. Takaful sendiri sudah sejalan dengan konsep, prinsip, dan falsafah takaful yang tentunya berlandaskan pada ajaran Islam yang bersumber langsung dari Al-Qur'an maupun Hadist. Sistem asuransi takaful dalam menjalankan operasional kerjanya  sangat mengdepankan perlindungan yang sesuai dengan ajaran Islam yang dicita-citakan oleh para Ulama. Dan diharapkan takaful dapat memberikan kesejahteraan masyarakat dalam mengharap tercapainya keridhaan Allah SWT.
Jaminan perlindungan sosial yang telah diajarkan dalam Islam yaitu jaminan yang dilakukan oleh anggota masyarakat dan jaminan yang dilakukan oleh pemerintah. Takaful dalam konsep sistem asuransi dalam Islam yaitu Al-Takaful dan Al-Mudharabah. Ada tiga prinsip asas takaful berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist yaitu saling bertanggungjawab, saling bekerjasama, dan saling melindungi. Falsafah takaful dalam asuransi bertujuan untuk meningkatkan niat ikhlas dalam membantu satu sama lain dalam bekerjasama dalam perlindungan aktivitas masyarakat untuk mensejahterakan umat.
Sub Tittle 2 : Takaful dam Asuransi Konvensional
Asuransi merupakan suatu usaha untuk mengatasi adanya resiko. Dalam fungsi utamanya, asuransi dapat berguna untuk mengganti kerugian ekonomi yang disebabkan adanya bencana atau kecelakaan. Asuransi juga merupakan suatu usaha yang dilakukan seseorang untuk melindungi diri serta usahanya dalam kemungkinan bahaya serta kerugian yang dapat menimpanya. Kontrak asuransi merupakan sebuah kontrak antara kedua belah pihak, yaitu antara peserta dengan perusahaan asuransi. Kepentingan serta tujuan asuransi adalah untuk melindungi adanya resiko serta kerugian keuangan yang dihadapi oleh seseorang. Perlindungan asuransi merupakan suatu perlindungan yang tidak boleh dianggap sepele, karena setiap masyarakat tentunya akan menghadapi kemungkinan terjadinya musibah. Maka dari itu kepentingan asuransi sama hal nya dengan en pemeliharaan dalam Undang-Undang dan hukum. Perbedaan serta pebandingan antara takaful dengan asuransi konvensional yaitu jika takaful mengedepankan sistem perlindungan yang berlandaskan pada ajaran Islam yaitu Al-Qur'an dan Hadist sehingga dapat di ikuti oleh umat Islam. Serta dalam kontrak asuransi dan kegiatan perusahaan didasari dengan prinsip-prinsip tabarru', al-takaful, dan al-mudharabah sesuai dengan syari'at Islam.
Tujuan dan kepentingan asuransi antara lain:
Perlindungan diri, harta benda, dan perniagaan
Kepentingan ekonomi dan simpanan
Sub Tittle 3 : Al-Mudharabah Dalam Takaful
Mudharabah merupakan seorang pemilik harta yang memberikan hartanya kepada orang lain yang bekerja untuknya, dan hasil keuntungan nantinya dapat dibagi diantara mereka berdua. Atau dalam istilah singkatnya yaitu pihak yang satu memberikan harta sedangkan pihak lainnya bekerja. Mudharabah merupakan aktivitas yang sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Mudharabah merupakan kerjasama antara pemodal dengan pekerja, dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi hasil sesuai dengan nisbah serta perjanjian yang telah disepakati. Mudharabah merupakan bentuk pengaplikasian sistem operasional asuransi syariah yang berguna untuk pengganti instrumen riba yang banyak berkembang pada saat ini. Kontrak perjanjian mudharabah dalam asuransi syariah sangat memberikan keuntungan investasi perisahaan yang bermanfaat, yang berasal dari sebagian premi masyarakat yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada peserta. Penerapan mudharabah dalam asuransi syariah dalam pengaplikasian sistem muamalah yang telah sesuai dengan ajaran Islam, yang menjadikan keuntungan dalam perlindungan dan keuangan yang diperoleh peserta asuransi dari perspektif bisnis serta ekonomi nasional.
Jenis-jenis mudharabah antara lain :
Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Muqayyah
Hal-hal yang membatalkan akad mudharabah antara lain :
- Apabila salah satu pihakmm memutuskan perjanjian
- Kematian salah satu pihak
- Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian menjadi tidak memiliki kemampuan bertasarruf
- Hilangnya modal
- Adanya pelanggaran terhadap pemberi modal yang bangkrut
Kedudukan mudharabah dalam takaful :
- Dasar hukum usaha perniagaan
- Salah satu konsep takaful
- Sebagian dari kontrak takaful
- Mekanisme operasional kegiatan perniagaan perusahaan takaful
Efek implementasi mudharabah dalam takaful :
- Peserta selain mendapat jaminan perlindungan asuransi juga dapat menabung dan berkongsi untung.
- Peserta tetap mendapatkan kembali uangnya meskipun kontrak dibatalkan.
- Kegiatan perusahaan sesuai dengan syariat Islam dan unsur yang diharamkan.
Sub Tittle 4 : Tabarru' Dalam Takaful
Dalam pengoperasian perusahaan takaful, konsep tabarru' merupakan konsep dalam memberi hadiah, hibah, dermq, sumbangan atau pemberian sukarela untuk menghapus hal-gal yang dapat merugikan ataupun meragukan dalam kontrak takaful. Tabarru' merupakan suatu usaha seorang takaful yang telah setuju untuk memberikan sebagian dari uang pembayaran skim takaful yang disertai dengan pemberian tanpa mengharap suatu imbalan. Dimana peserta takaful tersebut sudah bersedia untuk membayar serta menjalankan kewajiban dalam menolong sesama anggota dan saling bertanggungjawab atas peserta lain yang terkena masalah atau musibah. Pembagian keuntungan perusahaan asuransi dengan peserta yaitu apabila mereka telah memenuhi syarat serta telah melaksanakan dan menyelesaikan pembayaran skim takaful. Maka dari itu, pihak pengelola dari perusahaan asuransi harus bisa mengatur keuangan yang telah diamanahkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwasannya uang tersebut dapat memenuhi tuntutan dan cukup dalam menutupi biaya operasi serta imajerial perusahaan. Konsep takaful merupakan konsep setia kawan, bertanggungjawab, dan persudaraan antar peserta. Dengan mengaplikasikan tabarru' di dalam takaful, peserta nantinya akan lebih sadar akan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri. Pelaksanaan tabarru' pada perusahaan asuransi menunjukkan bahwasannya operasional perusahaan sangat mengedepankan asas perlindungan bersama yang berlandaskan kepada syariat Islam untuk mewujudkan sistem perlindungan asuransi yang sesuai dengan masyarakat muslim yang hidup pada perkembangan zaman modern ini.
Jenis-jenis tabarru' antara lain :
Tabarru' dengan benda
Tabarru' dengan manfaat
Tabarru' secara langsung atau beranngsur-angsur
Tabarru' yang dikaitkan dengan setelah kematian
Rukun tabarru' antara lain :
Al-Mutabbaru'
Al-Mutanbaru' Lahu
Al-Muttabru' Bihi
Sighah
Efek implementasi konseo tabarru' dalam asuransi takaful antara lain :
Merealisasikan falsafah asuransi syariah
Menghidupkan prinsip-prinsip takaful
Mengutamakan konsep ta'awun dan tadhomun
Mendapat bantuan keuangan
Keuntungan dunia dan akhiran
Menghilangkan unsur riba, gharar, dan maisir yang diharamkan syariah
Sub Tittle 5 : Ruang Lingkup Asuransi
Usaha perasuransian merupakan lembaga keuangan bukan bank, dimana mereka akan menjanjikan sebuah perlindungan kepada pihak yang mengansuransikan sesuatu. Apabila kemungkinan terjadi sesuatu hal pada pihak yang tertanggung, makan nantinya pihak tertanggung akan memperoleh uang pengganti kerugian yang mereka alami. Asuransi merupakan sebuah pertanggungan suatu perjanjian oleh kedua belah pihak atau lebih. Adapun ruang lingkup asuransi yaitu penggolongan asuransi, bidang usaha asuransi, lapangan dan penyelenggaraan asuransi, bentuk-bentuk asuransi, polis dan premi asuransi, asuransi kredit, jenis badan hukum asuransi, perizinan pendiriak perusahaan asuransi, kepemilikan perusahaan dan izin usaha, sanksi pelanggaran, solvabilitas, kekayaan yang diperkenankan, investasi, cadangan teknis, retensi sendiri, dan premi bruto dan premi neto.
Prinsip-prinsip asuransi antara lain :
Kepentingan yang dipertanggungkan
Itikad baik
Indemnity
Proximate cause
Subrogation
Contribution
Manfaat asuransi antara lain :
Rasa aman dan perlindungan
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
Berfungsi sebagai tabungan dan sumner pendapatan
Alat penyebaran resiko
Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Sub Tittle 6 : Jenis Usaha Asuransi
Asuransi merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih dalam sistem pembayaran angsuran. Dimana asuransi tersebut diharapkan dapat meringankan kerugian yang jelas nilai harganya dari segi ekonomi bagi setiap peserta yang ikut asuransi. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Bab III yaitu jenis-janis bidang usaha dalam peransuransian di Indonesia antara lain :
Asuransi Kerugian
Perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang timbuk dari peristiwa yanh tidak pasti.
Asuransi Jiwa
Jasa yang diberikan okeh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitian dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
Re-Asuransi
Perjanjian asuransi yang dapat memberikan jasa dan pertanggungan ulan terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian di perusahaan asuransi jiwa.
Asuransi syariah memiliki persamaan mengenai asuransi, yang dimana kembali merujuk pada kerentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Pasal 3 Tentang Bidang Usaha Asuransi Konvensional. Asuransi dapat mengenai nama dan jenis skim pembayaran asuransi yang telah disesuaikan pada konsep takaful.
Sub Tittle 7 : Peraturan Perasuransian di Indonesia
Peraturan perundang-undangan tentang peransuransian telah di atur dalam Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Peransuransian, PP Nomor 63 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Peransuransian. Asuransi sosial yaitu BUMN Jasa Raharha, Astek, dan Askes. Asuransi syariah di Indonesia juga telah di atur oleh fatwa MUI, yang dimana memberikan ketetapan hukum dalam kegiatan maupun aktivitas muamalah yang dilakukan oleh umat muslim. Adapun akad-akad yang menjadi landasan asuransi syariah takaful yaitu akad tabarru' dan akad wakalah bil ujrah. Dan juga terdapat akad mudharabah dan akad murabahah musyarakah yang dimana merupa akad yang diharapkan dapat mengimpletasi investasi dana dalam berbagai aktivitas ekonomi yang ada. Dalam pengoperasian akad tabarru' takaful ini nantinya akan dihibahkan oleh pemegang polis dan diharapkan dapat digunakan untuk kegiatan tolong menolong dalam menanggulangi suatu masalah ataupun musibah. Contohnya seperti kematian, yang nantinya uang asuransi tersebut akan diberikan kepada ahli waris, apabila peserta asuransi meninggal dunia sebelum masa asuransi tersebut berakhir.
Sub Tittle 8 : Asuransi Syariah, Eksitensi, Analisis SWOT, Prospek dan Strategi Perkembangannya di IndonesiaÂ
Asuransi syariah yang tak terlepas dari Asuransi Takaful muncul pada tahun 1994 yang dibentuk oleh PT. Syarikat Takaful Indonesia. Keberadaan takaful sangat memberikan kekuatan pada lembaga perbankan khususnya perbankan syariah yaitu Bank Muamalat. Dimana Bank Muamalat sendiri sudah berjalan dengan prinsip serta konsep yang sama yautu takaful yang di sponsori oleh Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, dan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Pada tahun 1994, asuransi syariah di Indonesia telah berjalan sangat baik serta perkembangan asuransi tersebut tidak lepas dari perkembangan bank syariah di Indonesia. Asuransi dapat digunakan sebagai bentuk investasi jangka panjang yang berguna memproteksi diri dari hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari. Analisis SWOT merupakan sebuah bentuk analisis serta kondisi yang bersifat memberikan gambaran. Analisis SWOT ini sangat berguna, karena dapat meningkatkan mutu serta dapat menjadi tolak ukur dalam mengembangkan suatu usaha. Karena di Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang banyak serta mayoritas beragama Islam, dalam bermuamalah tentunya mereka akan memilih lembaga yang mempunyai landasan yang sejalan dengan syariat Islam atau lembaga pembiayaan yang bernuansa syariah. Demikianlah gambaran mengenai analisi SWOT dalam bisnia asuransi syariah di Indonesia.
Adapun tantangan-tantangan maasalah yang masyarakat tidak tahu terhadap produk asuransi syariah antara lain :
Minimnya modal
Kurangnya SDM yang prefosional
Ketidaktahuan masyarakat terhadap produk asuransi syariah
Dukungan pemerintah belum memadai
Image
Kendala-kendala dalam pengembangan asuransi syariah antara lain :
Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan asuransi syariah.
Masih terbatasnya produk yang ditawarkan oleh asura syariah.
Kurangnya sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai asuransi syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H