Mohon tunggu...
Anisa Lestari
Anisa Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya adalah pribadi yang menyukai organisasi baik di sekolah maupun diluar sekolah, karena dengan berorganisasi saya dapat menjalani relasi dengan orang baru. Dengan pengalaman organisasi yang saya miliki saya yakin dapat menyesuaikan diri dengan baik di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Pangantar Asuransi Syariah"

15 Maret 2024   16:41 Diperbarui: 15 Maret 2024   16:50 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merealisasikan falsafah asuransi syariah

Menghidupkan prinsip-prinsip takaful

Mengutamakan konsep ta'awun dan tadhomun

Mendapat bantuan keuangan

Keuntungan dunia dan akhiran

Menghilangkan unsur riba, gharar, dan maisir yang diharamkan syariah

Sub Tittle 5 : Ruang Lingkup Asuransi

Usaha perasuransian merupakan lembaga keuangan bukan bank, dimana mereka akan menjanjikan sebuah perlindungan kepada pihak yang mengansuransikan sesuatu. Apabila kemungkinan terjadi sesuatu hal pada pihak yang tertanggung, makan nantinya pihak tertanggung akan memperoleh uang pengganti kerugian yang mereka alami. Asuransi merupakan sebuah pertanggungan suatu perjanjian oleh kedua belah pihak atau lebih. Adapun ruang lingkup asuransi yaitu penggolongan asuransi, bidang usaha asuransi, lapangan dan penyelenggaraan asuransi, bentuk-bentuk asuransi, polis dan premi asuransi, asuransi kredit, jenis badan hukum asuransi, perizinan pendiriak perusahaan asuransi, kepemilikan perusahaan dan izin usaha, sanksi pelanggaran, solvabilitas, kekayaan yang diperkenankan, investasi, cadangan teknis, retensi sendiri, dan premi bruto dan premi neto.

Prinsip-prinsip asuransi antara lain :

Kepentingan yang dipertanggungkan

Itikad baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun