Riview Book (ANISA LESTARI 212111072/6B HES)
Judul              : Pengantar Asuransi Syariah
Penulis             : Nurul Ichsan Hasan, MA.
Jumlah Halaman     : 262
Sub Tittle 1 : Takaful
Asuransi merupakan kesepakatan antara anggota, yang dimana untuk saling menjamin serta menanggung dalam sebuah tabungan keuangan bersama yang nantinya dapat digunakan bagi seseorang yang membutuhkan atau ditimpa masalah dan kesusahan. Dalam perkembangan zamannya, asuransi sangat meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat. Perusahaan-perusahaan asuransi yang telah berdiri, tentunya sangat memberikan dorongan serta sumbangan yang sangat besar terhadap negara, khususnya dalam sektor ekonomi. Akan tetapi dalam berjalanya perusahaan asuransi, tentunya ada beberapa hal yang dilarang oleh syari'at Islam karena megandung unsur riba, gharar, maisir, dan adanya dampak-dampak negatif yang dapat tumbul di masyarakat. Karena sudah banyak kasus-kasus yang muncul demi keuntungan pribadi, dan merugikan orang lain. Dengan adanya perusahaan takaful yang berdiri, diharapkan dapat bermanfaat untuk mewujudkan institusi yang dapat memberikan perlindungan sesuai dengan hukum Islam. Takaful sendiri sudah sejalan dengan konsep, prinsip, dan falsafah takaful yang tentunya berlandaskan pada ajaran Islam yang bersumber langsung dari Al-Qur'an maupun Hadist. Sistem asuransi takaful dalam menjalankan operasional kerjanya  sangat mengdepankan perlindungan yang sesuai dengan ajaran Islam yang dicita-citakan oleh para Ulama. Dan diharapkan takaful dapat memberikan kesejahteraan masyarakat dalam mengharap tercapainya keridhaan Allah SWT.
Jaminan perlindungan sosial yang telah diajarkan dalam Islam yaitu jaminan yang dilakukan oleh anggota masyarakat dan jaminan yang dilakukan oleh pemerintah. Takaful dalam konsep sistem asuransi dalam Islam yaitu Al-Takaful dan Al-Mudharabah. Ada tiga prinsip asas takaful berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist yaitu saling bertanggungjawab, saling bekerjasama, dan saling melindungi. Falsafah takaful dalam asuransi bertujuan untuk meningkatkan niat ikhlas dalam membantu satu sama lain dalam bekerjasama dalam perlindungan aktivitas masyarakat untuk mensejahterakan umat.
Sub Tittle 2 : Takaful dam Asuransi Konvensional
Asuransi merupakan suatu usaha untuk mengatasi adanya resiko. Dalam fungsi utamanya, asuransi dapat berguna untuk mengganti kerugian ekonomi yang disebabkan adanya bencana atau kecelakaan. Asuransi juga merupakan suatu usaha yang dilakukan seseorang untuk melindungi diri serta usahanya dalam kemungkinan bahaya serta kerugian yang dapat menimpanya. Kontrak asuransi merupakan sebuah kontrak antara kedua belah pihak, yaitu antara peserta dengan perusahaan asuransi. Kepentingan serta tujuan asuransi adalah untuk melindungi adanya resiko serta kerugian keuangan yang dihadapi oleh seseorang. Perlindungan asuransi merupakan suatu perlindungan yang tidak boleh dianggap sepele, karena setiap masyarakat tentunya akan menghadapi kemungkinan terjadinya musibah. Maka dari itu kepentingan asuransi sama hal nya dengan en pemeliharaan dalam Undang-Undang dan hukum. Perbedaan serta pebandingan antara takaful dengan asuransi konvensional yaitu jika takaful mengedepankan sistem perlindungan yang berlandaskan pada ajaran Islam yaitu Al-Qur'an dan Hadist sehingga dapat di ikuti oleh umat Islam. Serta dalam kontrak asuransi dan kegiatan perusahaan didasari dengan prinsip-prinsip tabarru', al-takaful, dan al-mudharabah sesuai dengan syari'at Islam.
Tujuan dan kepentingan asuransi antara lain:
Perlindungan diri, harta benda, dan perniagaan