3. Menerapkan Ciri Konstitusional
Hal ini berkaitan dengan kepentingan atau kekuasaan rakyat. Yang mana hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta pun harus diterapkan dengan adil.
4.  Penyelenggaraan Pemilihan UmumÂ
Penyelenggaraan pemilihan umum ini merupakan pesta rakyat yang harus digelar secara berkala hingga kemudian terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan.
5. Terdapat Sistem Kepartaian
Partai merupakan sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai, rakyat dapat dipilih sebagai wakil rakyat yang berfungsi untuk menjadi penerus aspirasi. Tujuannya agar pemerintah dapat mewujudkan keinginan rakyat. Sekaligus wakil rakyat dapat mengontrol kerja pemerintahan. Jika terjadi penyimpangan, wakil rakyat harus berani mengambil tindakan hukum.
Adapun tujuan dari demokrasi adalah untuk menciptakan kehidupan rakyat yang sejahtera, adil dan makmur dengan  mengedepankan kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Berikut beberapa tujuan demokrasi secara umum :
1. Kebebasan Berpendapat
Tujuan demokrasi yakni memberi kebebasan dalam berpendapat dan beraspirasi. Dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, rakyatnya memiliki kebebasan untuk memberikan pendapatnya dan menyuarakan aspirasinya.Â
2. Menciptakan Keamanan dan KetertibanÂ
Demokrasi bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat ataupun suatu negara. Demokrasi akan menjamin hak setiap warga negara dan lebih mengutamakan musyawarah untuk memecahkan suatu masalah agar terjalin keamanan bersama di lingkungan masyarakat.