Mohon tunggu...
PPPK Teknis 2022
PPPK Teknis 2022 Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Honorer

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Persyaratan PPPK Teknis Tahun 2022 bagi yang Tidak Memenuhi Passing Grade (PG)

12 April 2023   19:48 Diperbarui: 16 April 2023   12:41 23918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih lanjut kondisi ini juga dianggap mengecewakan oleh instansi² daerah, jikalau pusat memutuskan untuk tetap melakukan pengosongan formasi yang ada, beberapa formasi tertentu utk di isi ASN bahkan sudah kosong bertahun² dan akan berlanjut kosong apabila tidak ada opsi perangkingan padahal pemerintah daerah sudah menganggarkan melalui APBD masing², juga akan sangat disayangkan apabila anggaran yang telah dikeluarkan untuk seleksi kompetensi yang telah keluar menjadi sia² dan permasalahan ini menjadi permasalahan ter struktur dan akan terus terjadi setiap tahunnya bahwa peserta akan terus terkendala PG yang tinggi dan spesifikasi soal yang terlalu sulit serta tidak relevan dengan praktis dan kompetensi di lapangan.

Dengan adanya fakta-fakta diatas kami bergerak melalui forum peserta PPPK Teknis 2022 memberikan pernyataan sebagai berikut:

1. Kami mendesak pemerintah memundurkan dan menyesuaikan pengumuman hasil olah nilai seleksi kompetensi PPPK Teknis yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 April
2. Kami mendesak pemerintah kembali mengkaji dan mempertimbangkan petisi yang kami ajukan yang sudah di tanda tangan lebih dari 11.000 orang lebih peserta PPPK Teknis yang berasal dari Sabang sampai Merauke
3. Kami mendesak untuk dibuat kebijakan pppk teknis melalui perangkingan dengan memperhatikan kumulatif nilai dan penurunan passing grade 30% apabila diperlukan utk menghindari pengosongan formasi
4. Apabila point 1, 2, 3 tidak direspon dan tidak ada kebijakan lebih lanjut yang dikeluarkan, maka pergerakan dan aksi selanjutnya kami akan turun ke lapangan dalam rangka mengutarakan aspirasi kami ke DPR RI.

Semoga dengan adanya naskah yang tersusun ini, maka petisi ini dapat didengarkan oleh Bapak Presiden RI, DPR RI, dan Menteri PANRB.

Berikut Link Petisi juga terlampir dan tidak terpisahkan bersama email ini = https://chng.it/t57xdwCphR

Berikut dilampirkan link petisi tidak terpisahkan dengan naskah ini :

petisi-oke-643b8a4b08a8b5484469f8e2.jpeg
petisi-oke-643b8a4b08a8b5484469f8e2.jpeg
Sumber: https://chng.it/t57xdwCphR

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun