Mohon tunggu...
PPPK Teknis 2022
PPPK Teknis 2022 Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Honorer

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Persyaratan PPPK Teknis Tahun 2022 bagi yang Tidak Memenuhi Passing Grade (PG)

12 April 2023   19:48 Diperbarui: 16 April 2023   12:41 23918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

P2: dibawah P1

P3: dibawah P2

 

Kesimpulan

kepentingan Aparatur negeri (ASN) di daerah-daerah telah agak urgent mulai dari wilayah yang besar sampai dengan yang terhitung 3T memerlukan stamina ASN guna menyokong pembangunan nasional. Namun kenyataannya hanya sebagai angan-angan dengan banyak nya formasi yang kosong setelah pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK teknis, dimana gugur masal terjadi akibat adanya Passing Grade (PG) yang sangat tinggi diseluruh formasi serta soal kompetensi teknis yang mempunyai jenjang kesulitan tinggi serta tidak relevan dengan tugas, pekerjaan, dan kompetensi dilapangan.

Sebagian Instansi yang menyelenggarakan pilihan seleksi tambahan berikan kans akibatnya peserta yang tidak lulus PG sedang bisa berjuang guna formasi yang ada. tetapi untuk Instansi yang tidak menyelenggarakan seleksi tambahan hingga formasi yang ada akan kosong seperti itu saja jika tidak ada yang lulus PG.

Ada pula alternatif yang dapat kita tawarkan selaku pemecahan antara lain menetapkan sistem ranking dengan memperhatikan kumulatif nilai guna peserta yang tidak lulus PG bisa terserap, adapun peserta yg telah lulus PG senantiasa sebagai prioritas mendasar guna bagian formasi yang ada dan menjalankan penyusutan Passing Grade kompetensi teknis secara nasional dengan senantiasa mencermati limit penyusutan begitu juga yang pernah kita sampaikan demi senantiasa melindungi mutu ASN di Indonesia.

Koordinator umum pergerakan Peserta PPPK Teknis Tahun 2022 Mochamad Ginanjar Riana, menyampaikan statement dan pernyataan yaitu


Berangkat dari keresahan saya dan rekan² dengan adanya fenomena gugur massal pada seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022 karena terbentur dan terkendala Passing Grade hampir rata² peserta dari sabang sampai merauke diseluruh formasi dan jenjang tidak lulus PG serta tidak dapat mencapai PG yang di inginkan oleh pemerintah, dari seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke kami punya datanya karena sudah dilaksanakan survei. Padahal sama halnya seperti guru dan nakes bahwa peserta PPPK Teknis adalah honorer dan dari kalangan umum yang sudah berpengalaman di bidangnya dan sudah kompeten dengan pengalaman praktis di bidang masing² minimal 2 s.d 3 tahun. 

Kemudian petisi ini muncul setelah ada rasa kekecewaan dari kami sampai saat ini belum ada respon atau kebijakan lebih lanjut terkait penanganan peserta yang belum mencapai PG, timbul ke khawatiran dalam diri kami bahwa akan terjadi kekosongan formasi di berbagai wilayah/daerah, maka dari itu kami antisipatif dengan membuat petisi agar didengar pemangku kebijakan karena kami tidak ingin adanya kekosongan formasi, kami rasa hal ini kontradiktif dengan tujuan dan janji pemerintah dalam penyelesaian permasalahan honorer yang di janjikan selesai akhir tahun ini, padahal dengan adanya optimalisasi pengisian formasi PPPK Teknis secara optimal menurut kami merupakan langkah progresif yang dapat diberikan pemerintah untuk sedikit demi sedikit menyelesaikan permasalahan honorer, dan kenyataan yang kami lihat langkah progresif ini belum ada tanda² positif untuk diambil berangkat dari hasil seleksi kompetensi PPPK Teknis, pengosongan formasi bukanlah jalan dan akan menjadi angan² bagi honorer dan tenaga kerja berpengalaman yang memiliki mimpi untuk menjadi ASN dan mengabdi untuk negara.

Kami rasa kondisi rekrutmen ASN tahun ini sama kasusnya dengan rekrutmen CPNS 2018 dimana jarang peserta yang memenuhi nilai ambang batas sehingga pemerintah memberlakukan kebijakan reaksioner melalui opsi perangkingan nilai SKD, tahun ini kami berharap kebijakan serupa dilakukan dan pemerintah menyesuaikan kebijakan saat ini untuk melakukan perangkingan pada formasi dengan memperhatikan nilai kumulatif dan kompetensi teknis minimal untuk formasi² yang masih kosong dan berpotensi akan dikosongkan dengan tetap mendahulukan peserta yang lebih dulu lulus PG.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun