Opsi 1Â : menetapkan sistem ranking guna anggota yang tidak lulus PG. anggota yg telah lulus PG senantiasa sebagai prioritas mendasar guna bagian formasi yang ada.
Syarat tambahan untuk perankingan (agar dapat menyaring peserta yg kompeten dan berkualitas saja yang masuk perankingan):
Lulus PG pada soal kompetensi managerial, sosio-cultural dan wawancara. (hanya tidak lulus pada soal kompetensi teknis)
Nilai kumulatif keseluruhan yang dimiliki peserta tidak boleh kurang dari nilai total kumulatif dari PG terendah yaitu 334. (didapatkan dari standar PG paling kecil untuk kompetensi teknis yaitu 180, ditambah dengan nilai PG dari gabungan kompetensi managerial dan sosial-cultural yaitu 130 dan ditambahkan dengan nilai PG untuk wawancara yaitu 24)
Opsi 2 : Melakukan Penurunan Passing Grade secara khusus yaitu Passing Grade kompetensi teknis sebanyak 30%, dengan tetap mempertimbangkan kelayakan penurunan PG secara nasional dan tetap memperhatikan kualitas ASN.
Langkah-langkah sistem/kebijakan perangkingkan yang bisa kita usulkan selaku selanjutnya:
P1 yakni anggota Yang tercapai Passing Grade pantas kemenpan no 971 tahun 2022.
P2 yakni anggota Yang tidak tercapai Passing Grade tetapi tercapai sehabis passing Grade diturunkan.
P3 yakni anggota Yang tidak tercapai Passing Grade sehabis passing grade diturunkan serta dirangking sesama P3 guna memenuhi kesepian formasi.
contoh : apabila memiliki lowongan formasi sebesar 4 serta Yang menyentuh PG cuma 1. Maka sisa 3 formasi hendak disi oleh P2 dengan pringkat terbaik serta kalau sedang ada formasi kosong hingga akan disi P3 dengan urutan terbaik.
P1: lulus PG serta berperingkat terbaik dan menjadi prioritas utama