Agar penanaman kaidah-kaidah agama tersebut mudah diamalkan oleh anak, maka cara yang paling ampuh untuk ditempuh orang tua, guru, atau orang dewasa lainnya adalah memberikan uswah hasanah (contoh atau teladan yang baik) kepada anak. Pendidikan agama ini perlu diberikan kepada anak sejak kecil (usia dini atau masa pra-sekolah), karena nilai-nilai agama yang terinternalisasi atau mempribadi sejak kecil akan menjadi benteng moral yang kokoh, dan mampu mengontrol tingkah laku dan jalan kehidupannya, serta menjadi obat anti penyakit (gangguan jiwa).
Terkait dengan pentingnya pendidikan agama bagi anak, Zakiah Daradjat (1982:57) mengemukakan bahwa agama yang ditanamkan sejak kecil kepada anak-anak akan menjadi bagian dari unsur-unsur kepribadiannya, yang dapat menjadi pengendali dalam menghadapi segala keinginan dan dorongan yang timbul. Keyakinan terhadap agama akan mengatur sikap dan tingkah laku seseorang secara otomatis dari dalam.
Agar pendidikan agama ini dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka semua pihak yang terkait orang tua, para pendidik (dosen atau guru), para tokoh masyarakat, para kiai/ ajengan/ustaz, dan pemerintah-harus bekerja sama dalam menanamkan nilai-nilai agama, baik melalui bimbingan, pengajaran, pembiasaan, maupun contoh-contoh (teladan), serta berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan atau menumpas berbagai sumber-sumber dekadensi moral yang terjadi di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Zakiyah Daradjat. Gunung Agung 1982. Peranan Agama dalam Kesehatan Mental. Jakarta: Bulan Bintang
Surya, M. 1997. The 7 Habits of Highly Effective Families. York: Golden Books.
James W. Greenwood III; James W.; Jr. Greenwood, 1979. Managing Executive Stress. Canada: John Wiley & Sons, Inc.
Hawari, D. 2009. Kesehatan Jiwa dalam Rukun Iman dan Rukun Islom. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Utsman Najati. 1985. AlQuran dan Ilmu Jiwa (Terjemahan Ahmad Rafi Usmani). Bandung: Pustaka.
Aulia. 1980. Agama dan Kesehatan Jiwa. Jakarta: Bulan Bintang.
Shelley E. Taylor. 2003, Health Psychology. New York:Â