Mohon tunggu...
Andi Setyo Pambudi
Andi Setyo Pambudi Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati sumberdaya air, lingkungan, kehutanan dan pembangunan daerah

Perencana Pembangunan (Development Planner)

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Sebuah Renungan tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Indonesia

24 April 2020   20:47 Diperbarui: 25 April 2020   08:24 2264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Belerang adalah salah satu anugerah sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Foto ini adalah tentang endapan belerang berasal dari pusat-pusat sisa aktivitas vulkanisma berupa solfatara dan fomarola yang berada di bagian tepi danau Kawah Ijen. Tampak para penambang mengangkut secara manual ke lokasi penampungan di Kawasan Kawah Ijen di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi)

Hal ini mulai nampak ketika beberapa waktu ini upaya revitalisasi kearifan lokal mulai dilirik sebagai model manajemen tata kelola sumber daya alam yang lebih lestari.

Dalam pandangan ekologi politik, kearifan lokal dianggap sebagai solusi mencapai keseimbangan harmoni manusia dengan alam sebagai life support system  bagi manusia.

Beberapa jenis sumber daya alam di Indonesia memerlukan pengelolaan yang berkelanjutan, seperti sumber daya hutan, sumber daya tambang, sumber daya lahan dan sumber daya air.

Konsep dinamis pengelolaan sumber daya hutan berkelanjutan diperlukan sebagai solusi untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai ekonomi, sosial dan lingkungan dari semua jenis hutan untuk kepentingan generasi mendatang.

Konsep inti dari pengelolaan hutan berkelanjutan adalah tata kelola kehutanan yang menyentuh 3 pihak yang berkepentingan (stakeholder) yaitu: negara, pasar atau pelaku usaha, dan masyarakat.

Pengelolaan hutan berkelanjutan selaras dengan prinsip-prinsip sustainable development yang mengutamakan tujuan sosial, ekonomi dan lingkungan yang saling melengkapi. Perhutanan sosial menjadi contoh praktik pengelolaan hutan yang bisa diterapkan di Indonesia.

Konsep perhutanan sosial dapat mendukung upaya pemerataan ekonomi dan gini rasio melalui tiga pilar utama seperti lahan, business opportunity dan human resources. 

Perhutanan Sosial juga menjadi legalitas akses bagi masyarakat disekitar kawasan hutan untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan hutan negara.

Dalam sebuah diskusi tentang perhutanan sosial dengan Prof. Dr. Ir. H. Gusti Muhammad Hatta, M.S. Beliau adalah Menteri Riset dan Teknologi di Kabinet Indonesia Bersatu II. Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia dari 22 Oktober 2009 hingga perombakan kabinet, 18 Oktober 2011 (Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi)
Dalam sebuah diskusi tentang perhutanan sosial dengan Prof. Dr. Ir. H. Gusti Muhammad Hatta, M.S. Beliau adalah Menteri Riset dan Teknologi di Kabinet Indonesia Bersatu II. Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia dari 22 Oktober 2009 hingga perombakan kabinet, 18 Oktober 2011 (Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi)
Pelaku Perhutanan Sosial adalah community group dengan sosial local wisdom-nya serta benar-benar Warga Negara Republik Indonesia berdomisili di sekitar kawasan hutan negara.

Keabsahan WNI ini dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk, serta mempunyai komunitas sosial dalam bentuk riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, serta aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

Pendampingan pemerintah yang bekerja sama dengan multi pihak, termasuk LSM menjadi kunci keberhasilan dalam wujud fasilitasi pengetahuan dan pengidentifikasian potensi kawasan hutan, pengembangan usaha, serta pemasaran hasil usaha masyarakat (yang sering kita sebut sebagai akses ekonomi) sampai penguatan legal agar masyarakat mampu mengadvokasi dirinya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun