Hal ini mulai nampak ketika beberapa waktu ini upaya revitalisasi kearifan lokal mulai dilirik sebagai model manajemen tata kelola sumber daya alam yang lebih lestari.
Dalam pandangan ekologi politik, kearifan lokal dianggap sebagai solusi mencapai keseimbangan harmoni manusia dengan alam sebagai life support system bagi manusia.
Beberapa jenis sumber daya alam di Indonesia memerlukan pengelolaan yang berkelanjutan, seperti sumber daya hutan, sumber daya tambang, sumber daya lahan dan sumber daya air.
Konsep dinamis pengelolaan sumber daya hutan berkelanjutan diperlukan sebagai solusi untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai ekonomi, sosial dan lingkungan dari semua jenis hutan untuk kepentingan generasi mendatang.
Konsep inti dari pengelolaan hutan berkelanjutan adalah tata kelola kehutanan yang menyentuh 3 pihak yang berkepentingan (stakeholder) yaitu: negara, pasar atau pelaku usaha, dan masyarakat.
Pengelolaan hutan berkelanjutan selaras dengan prinsip-prinsip sustainable development yang mengutamakan tujuan sosial, ekonomi dan lingkungan yang saling melengkapi. Perhutanan sosial menjadi contoh praktik pengelolaan hutan yang bisa diterapkan di Indonesia.
Konsep perhutanan sosial dapat mendukung upaya pemerataan ekonomi dan gini rasio melalui tiga pilar utama seperti lahan, business opportunity dan human resources.Â
Perhutanan Sosial juga menjadi legalitas akses bagi masyarakat disekitar kawasan hutan untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan hutan negara.
Keabsahan WNI ini dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk, serta mempunyai komunitas sosial dalam bentuk riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, serta aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
Pendampingan pemerintah yang bekerja sama dengan multi pihak, termasuk LSM menjadi kunci keberhasilan dalam wujud fasilitasi pengetahuan dan pengidentifikasian potensi kawasan hutan, pengembangan usaha, serta pemasaran hasil usaha masyarakat (yang sering kita sebut sebagai akses ekonomi) sampai penguatan legal agar masyarakat mampu mengadvokasi dirinya sendiri.