Masa kerja tiga tahun tapi kurang empat tahun mendapat empat bulan gaji
Masa kerja empat tahun tapi kurang lima tahun mendapat lima bulan gaji
Masa kerja lima tahun tapi kurang enam tahun mendapat enam bulan gaji
Masa kerja enam tahun tapi kurang tujuh tahun mendapat tujuh bulan gaji
Masa kerja tujuh tahun tapi kurang delapan tahun mendapat delapan bulan gaji
Masa kerja delapan tahun dan lebih mendapat sembilan bulan gaji
Perusahaan wajib memberikan pesangon itu jika mereka merumahkan para pekerjanya karena kebangkrutan atau jalan menuju ke sana. Selain itu jika pekerja melakukan tindak pidana maka perusahaan wajib memberikan santunan kepada keluarganya tanpa memberikan gaji yaitu dengan besaran :
Jika memiliki satu orang tanggungan sebesar 25% dari gaji
Jika memiliki dua orang tanggungan sebesar 35% dari gaji
Jika memiliki tiga orang tanggungan sebesar 45% dari gaji
Jika memiliki empat orang atau lebih tanggungan sebesar 50% dari gaji