Mohon tunggu...
Andini Harsono
Andini Harsono Mohon Tunggu... Freelancer - Traveler - Blogger - Freelancer

Mengurai dunia dengan rasa, pikir dan syukur... Salam sastra Salam budaya Salam berkarya FB : Andini Harsono Twitter : @andiniharsono Instagram : @andini_harsono

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Belajar Memahami Omnibus Law Cipta Kerja

3 April 2020   14:47 Diperbarui: 3 April 2020   14:51 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poin-poin Omnibus Law Cipta Kerja oleh setneg.go.id

Masa kerja tiga tahun tapi kurang empat tahun mendapat empat bulan gaji

Masa kerja empat tahun tapi kurang lima tahun mendapat lima bulan gaji

Masa kerja lima tahun tapi kurang enam tahun mendapat enam bulan gaji

Masa kerja enam tahun tapi kurang tujuh tahun mendapat tujuh bulan gaji

Masa kerja tujuh tahun tapi kurang delapan tahun mendapat delapan bulan gaji

Masa kerja delapan tahun dan lebih mendapat sembilan bulan gaji

Perusahaan wajib memberikan pesangon itu jika mereka merumahkan para pekerjanya karena kebangkrutan atau jalan menuju ke sana. Selain itu jika pekerja melakukan tindak pidana maka perusahaan wajib memberikan santunan kepada keluarganya tanpa memberikan gaji yaitu dengan besaran :

Jika memiliki satu orang tanggungan sebesar 25% dari gaji

Jika memiliki dua orang tanggungan sebesar 35% dari gaji

Jika memiliki tiga orang tanggungan sebesar 45% dari gaji

Jika memiliki empat orang atau lebih tanggungan sebesar 50% dari gaji

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun