Mohon tunggu...
Andini Harsono
Andini Harsono Mohon Tunggu... Freelancer - Traveler - Blogger - Freelancer

Mengurai dunia dengan rasa, pikir dan syukur... Salam sastra Salam budaya Salam berkarya FB : Andini Harsono Twitter : @andiniharsono Instagram : @andini_harsono

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Belajar Memahami Omnibus Law Cipta Kerja

3 April 2020   14:47 Diperbarui: 3 April 2020   14:51 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Buruh Pabrik oleh metro.tempo.co

Selama karantina mandiri ini banyak hal yang saya lakukan di rumah salah satunya membaca. Selain baca buku-buku yang ada, saya juga browsing segala macam berita, apa saja. Satu diantaranya yaitu tentang omnibus law dan saya tertarik membaca RUU Cipta Kerja. Wow, sudah lama saya tidak membaca berita tentang kebijakan-kebijakan pemerintah saat ini.

Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ke parlemen (DPR). Jika disetujui oleh DPR dan sah menjadi UU maka disebutkan bahwa aturan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Saya rasa, setiap kebijakan pemerintah pasti atas dasar banyak pertimbangan dan harusnya menitikberatkan pada kepentingan rakyat, kepentingan banyak orang, kepentingan bersama dan Negara menjamin kepastian hukum terhadapnya.

Selain Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah telah mengajukan pula RUU Perpajakan dan Pemberdayaan UMKM yang akan meningkatkan ekonomi Negara. Setelah saya pikir-pikir, ketiganya saling berkaitan dan menjadi poin penting terhadap kemajuan perekonomian Indonesia. 

Dalam draft RUU Cipta Kerja mengatur diantaranya tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), jumlah pesangon jika di PHK, jam kerja, dan jumlah bonus. Poin-poin ini yang menjadi perhatian para pekerja selain dari isi keseluruhan RUU Cipta Kerja yang mengalami beberapa perubahan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pada pasal 46 menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang di PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya pekerja/buruh yang aktif membayar iuran. Sementara manfaat JKP yang akan diterima oleh pekerja/buruh yang di PHK yaitu berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, dan fasilitas penempatan. Saya rasa ini bagian penting bagi setiap individu untuk upgrade skill mereka agar bisa kembali mendapatkan pekerjaan dan siap bersaing di luar sana.

Jumlah Pesangon

Berapa sih jumlah pesangon jika di PHK karena perusahaan bangkrut bukan karena tindak kriminal?

Masa kerja kurang satu tahun mendapat satu bulan gaji

Masa kerja satu tahun tapi kurang dua tahun mendapat dua bulan gaji

Masa kerja dua tahun tapi kurang tiga tahun mendapat tiga bulan gaji

Masa kerja tiga tahun tapi kurang empat tahun mendapat empat bulan gaji

Masa kerja empat tahun tapi kurang lima tahun mendapat lima bulan gaji

Masa kerja lima tahun tapi kurang enam tahun mendapat enam bulan gaji

Masa kerja enam tahun tapi kurang tujuh tahun mendapat tujuh bulan gaji

Masa kerja tujuh tahun tapi kurang delapan tahun mendapat delapan bulan gaji

Masa kerja delapan tahun dan lebih mendapat sembilan bulan gaji

Perusahaan wajib memberikan pesangon itu jika mereka merumahkan para pekerjanya karena kebangkrutan atau jalan menuju ke sana. Selain itu jika pekerja melakukan tindak pidana maka perusahaan wajib memberikan santunan kepada keluarganya tanpa memberikan gaji yaitu dengan besaran :

Jika memiliki satu orang tanggungan sebesar 25% dari gaji

Jika memiliki dua orang tanggungan sebesar 35% dari gaji

Jika memiliki tiga orang tanggungan sebesar 45% dari gaji

Jika memiliki empat orang atau lebih tanggungan sebesar 50% dari gaji

Santunan ini diberikan maksimal selama enam bulan yang dihitung sejak pekerja menjalani proses hukumnya. Jika pengadilan menetapkan perkara pidana sebelum masa enam bulan berakhir dan pekerja dinyatakan tidak bersalah maka perusahaan wajib mempekerjakannya lagi.

Poin-poin Omnibus Law Cipta Kerja oleh setneg.go.id
Poin-poin Omnibus Law Cipta Kerja oleh setneg.go.id

Jumlah Bonus

Jumlah bonus yang dituliskan dalam RUU Cipta Kerja ini adalah :

Masa kerja kurang dari tiga tahun sebesar satu kali gaji

Masa kerja tiga tahun sampai kurang enam tahun sebesar dua kali gaji

Masa kerja enam tahun sampai kurang dari sembilan tahun sebesar tiga kali gaji

Masa kerja Sembilan tahun sampai kurang dari dua belas tahun sebesar empat kali gaji

Masa kerja dua belas tahun sampai kurang lima belas tahun sebesar lima kali gaji

Masa kerja lima belas tahun sampai kurang delapan belas tahun sebesar enam kali gaji

Masa kerja delapan belas tahun sampai kurang dari dua puluh satu tahun sebesar tujuh kali gaji

Dan masa kerja dua puluh satu tahun dan lebih dari itu sebesar delapan kali gaji

Namun ketentuan bonus ini hanya berlaku bagi perusahaan menengah - besar dan sudah memiliki banyak karyawan. Sementara untuk mikro dan kecil tidak berlaku.

Jam Kerja

Jam kerja yang diatur adalah waktu istirahat minimal setengah jam setelah empat jam kerja. Istirahat tidak dihitung jam kerja. Sedangkan untuk hari libur sebanyak satu hari setelah enam hari kerja. Cuti tahunan sebanyak dua belas hari setelah satu tahun masa kerja.

Sementara itu jika kita membahas tentang pekerja kontrak maka dengan adanya RUU Cipta Kerja ini dapat meningkatkan perluasan kesempatan kerja yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi digital dan revolusi 4.0. Pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, antara lain dalam hal gaji, jaminan sosial, perlindungan K3, dan kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

Harapan telah bertumpu pada perubahan peraturan tersebut agar dapat berlaku adil antara kemajuan ekonomi Negara dan kesejahteraan para pekerja/buruh. Sekali lagi, peraturan dibuat atas dasar berbagai pertimbangan dan semoga seandainya RUU Cipta Kerja ini telah disahkan oleh DPR dapat memberikan manfaat bagi banyak orang.

Tetap semangat bekerja, tetap jaga kesehatan dan kebersihan serta tetap berpikir positif agar kita tetap bahagia. Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun