Mohon tunggu...
Andini Harsono
Andini Harsono Mohon Tunggu... Freelancer - Traveler - Blogger - Freelancer

Mengurai dunia dengan rasa, pikir dan syukur... Salam sastra Salam budaya Salam berkarya FB : Andini Harsono Twitter : @andiniharsono Instagram : @andini_harsono

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Belajar Memahami Omnibus Law Cipta Kerja

3 April 2020   14:47 Diperbarui: 3 April 2020   14:51 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama karantina mandiri ini banyak hal yang saya lakukan di rumah salah satunya membaca. Selain baca buku-buku yang ada, saya juga browsing segala macam berita, apa saja. Satu diantaranya yaitu tentang omnibus law dan saya tertarik membaca RUU Cipta Kerja. Wow, sudah lama saya tidak membaca berita tentang kebijakan-kebijakan pemerintah saat ini.

Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ke parlemen (DPR). Jika disetujui oleh DPR dan sah menjadi UU maka disebutkan bahwa aturan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Saya rasa, setiap kebijakan pemerintah pasti atas dasar banyak pertimbangan dan harusnya menitikberatkan pada kepentingan rakyat, kepentingan banyak orang, kepentingan bersama dan Negara menjamin kepastian hukum terhadapnya.

Selain Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah telah mengajukan pula RUU Perpajakan dan Pemberdayaan UMKM yang akan meningkatkan ekonomi Negara. Setelah saya pikir-pikir, ketiganya saling berkaitan dan menjadi poin penting terhadap kemajuan perekonomian Indonesia. 

Dalam draft RUU Cipta Kerja mengatur diantaranya tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), jumlah pesangon jika di PHK, jam kerja, dan jumlah bonus. Poin-poin ini yang menjadi perhatian para pekerja selain dari isi keseluruhan RUU Cipta Kerja yang mengalami beberapa perubahan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pada pasal 46 menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang di PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya pekerja/buruh yang aktif membayar iuran. Sementara manfaat JKP yang akan diterima oleh pekerja/buruh yang di PHK yaitu berupa pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, dan fasilitas penempatan. Saya rasa ini bagian penting bagi setiap individu untuk upgrade skill mereka agar bisa kembali mendapatkan pekerjaan dan siap bersaing di luar sana.

Jumlah Pesangon

Berapa sih jumlah pesangon jika di PHK karena perusahaan bangkrut bukan karena tindak kriminal?

Masa kerja kurang satu tahun mendapat satu bulan gaji

Masa kerja satu tahun tapi kurang dua tahun mendapat dua bulan gaji

Masa kerja dua tahun tapi kurang tiga tahun mendapat tiga bulan gaji

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun