Santunan ini diberikan maksimal selama enam bulan yang dihitung sejak pekerja menjalani proses hukumnya. Jika pengadilan menetapkan perkara pidana sebelum masa enam bulan berakhir dan pekerja dinyatakan tidak bersalah maka perusahaan wajib mempekerjakannya lagi.
Jumlah Bonus
Jumlah bonus yang dituliskan dalam RUU Cipta Kerja ini adalah :
Masa kerja kurang dari tiga tahun sebesar satu kali gaji
Masa kerja tiga tahun sampai kurang enam tahun sebesar dua kali gaji
Masa kerja enam tahun sampai kurang dari sembilan tahun sebesar tiga kali gaji
Masa kerja Sembilan tahun sampai kurang dari dua belas tahun sebesar empat kali gaji
Masa kerja dua belas tahun sampai kurang lima belas tahun sebesar lima kali gaji
Masa kerja lima belas tahun sampai kurang delapan belas tahun sebesar enam kali gaji
Masa kerja delapan belas tahun sampai kurang dari dua puluh satu tahun sebesar tujuh kali gaji