Mohon tunggu...
Andini Harsono
Andini Harsono Mohon Tunggu... Freelancer - Traveler - Blogger - Freelancer

Mengurai dunia dengan rasa, pikir dan syukur... Salam sastra Salam budaya Salam berkarya FB : Andini Harsono Twitter : @andiniharsono Instagram : @andini_harsono

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Belajar Memahami Omnibus Law Cipta Kerja

3 April 2020   14:47 Diperbarui: 3 April 2020   14:51 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Santunan ini diberikan maksimal selama enam bulan yang dihitung sejak pekerja menjalani proses hukumnya. Jika pengadilan menetapkan perkara pidana sebelum masa enam bulan berakhir dan pekerja dinyatakan tidak bersalah maka perusahaan wajib mempekerjakannya lagi.

Poin-poin Omnibus Law Cipta Kerja oleh setneg.go.id
Poin-poin Omnibus Law Cipta Kerja oleh setneg.go.id

Jumlah Bonus

Jumlah bonus yang dituliskan dalam RUU Cipta Kerja ini adalah :

Masa kerja kurang dari tiga tahun sebesar satu kali gaji

Masa kerja tiga tahun sampai kurang enam tahun sebesar dua kali gaji

Masa kerja enam tahun sampai kurang dari sembilan tahun sebesar tiga kali gaji

Masa kerja Sembilan tahun sampai kurang dari dua belas tahun sebesar empat kali gaji

Masa kerja dua belas tahun sampai kurang lima belas tahun sebesar lima kali gaji

Masa kerja lima belas tahun sampai kurang delapan belas tahun sebesar enam kali gaji

Masa kerja delapan belas tahun sampai kurang dari dua puluh satu tahun sebesar tujuh kali gaji

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun