- Tidak membuat prosedur marketing yang merugikan masyarakat dengan membuat kontrak dengan tenaga kesehatan tertentu yang meningkatkan harga obat yang diperlukan oleh masyarakat
3. Kepada apoteker pada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota / Sudin YanKes Kotamadya diharapkan perannya:
- Meningkatkan pelaksanaan tugas pengaturan dan pembinaan pada sarana kefarmasian
- Menindak-lanjuti dengan cara adil pelanggaran yang dilakukan oleh toko obat, apotek dan praktek profesi lainnya yang tidak sejalan dari peraturan yang berlaku
4. Kepada apoteker di Badan POM atau Balai POM di provinsi diharapkan perannya dalam:
- Memberlakukan pemeriksaan terhadap penyaluran obat-obatan dari industri dan pedagang besar farmasi, jika ditemukan keganjilan atau keanehan, segera melaporkannya pada Menteri Kesehatan untuk segera ditindak-lanjuti
- Melakukan pembinaan dan peningkatan pada sarana pengawasan dan pengujian obat di daerah baik kualitatif maupun kuantitatif
- Meningkatkan pengawasan peredaran sediaan farmasi yang palsu atau tidak abash
5. Kepada apoteker yang berada di Departemen Kesehatan/Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan diharapkan perannya dapat:
- Menyiapkan peraturan yang mengharuskan keberadaan apoteker di apotik selama ada pelayanan kefarmasian demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
- Memberlakukan peraturan yang mengharuskan perlunya minimal 2 apoteker apabila sebuah apotek ingin melayani masyarakat lebih dari 8 jam dan minimal 3 apoteker apabila apotek tersebut melayani masyarakat selama 24 jam