Agar dapat terwujud, diperlukan adanya pelayanan yang professional, yaitu pelayanan yang:
- Dilaksanakan dengan kemampuan dan disiplin yang tinggi
- Mengamalkan kode etik dan standar profesi
- Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk tercapainya pelayanan kesehatan yang bermutu, adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setingi-tingginya (Mencapai Indonesia Sehat 2025), semua farmasis/apoteker dimanapun ia bertugas wajib memiliki perhatian utama (focus) pada kesejahteraan/keselamatan pasien dan anggota masyarakat lainnya, antara lain:
1. Kepada apoteker yang bekerja sebagai Apoteker Pengelola Apotik (APA) difokuskan perannya untuk:
- Menyediakan, menyimpan dan menyerahkan sediaan farmasi yang mutu dan keabsahannya terjamin
- Melayani dan mengawasi peracikan dan penyerahan obat
- Memberikan pengetahuan yang berkaitan dengan penggunaan obat, baik dengan resep dokter maupun penjualan bebas
- Melaksanakan semua peraturan kefarmasian tentang apotek
- Tidak terlibat konspirasi penjualan obat keras ke dokter praktek, toko obat dan sarana lainnya yang tidak berhak
- Melakukan kerjasama yang baik dengan apotik sekitarnya dalam rangka meningkatkan pelayanan pada pasien
2. Kepada apoteker yang bekerja di industri farmasi atau marketing pabrik farmasi diminta perannya dalam:
- Mentaati peraturan dan etika tentang penyaluran sediaan farmasi utamanya obat keras