Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Pelindung Ahok pada Kasus RS Sumber Waras

18 April 2016   18:28 Diperbarui: 18 April 2016   19:44 9596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Ini yang dimaksud dengan Pelindung Ahok

Dari uraian tersebut diatas diketahui ,  Pada pembelian lahan RS Sumber Waras , ternyata  Ahok tidak terbukti merugikan keuangan  negara  sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan tindak pdana Korupsi

Dengan tidak ada unsur kerugian negara , maka serta merta tidak ada tindak pidana korupsi pada pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut

 Artinya   Ahok tidak korupsi.

 Tidaklah salah, apa yang dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria hingga saat ini  KPK belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Disini terlihat latar belakang mengapa KPK tidak mau menetapkan Ahok sebagai tersangka,  bukan karena KPK melindungi Ahok sebagaimana yang banyak ditudingkan pesaing Ahok kepada KPK, tapi lebih kepada karena memang Ahok tidak korupsi.

Tidak ada alasan hukum KPK menetapkan Ahok. Sebagai tersangka.

Pertanyaan siapa yang jadi pelindung Ahok ?

Jawabnya

Adalah Ahok sendiri

Alasannya : kerena Ahok tidak korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun