Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Pelindung Ahok pada Kasus RS Sumber Waras

18 April 2016   18:28 Diperbarui: 18 April 2016   19:44 9596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPK berpendapat lokasi lahan RS. Sumber Waras , beralamat di Jalan Kyai Tapa No. 1 Rt. 10 Rw 10 kelurahan Tomang kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat itu, masuk dalam wilayah NJOP Tomang Utara yang ditetapkan sebesar Rp. 7 Juta permeter.

Sementara Pemprov DKI membayar lahan , mengikuti penetapan NJOP Jl Kyai Tapa sebesar Rp. 20 Juta permeter

Tentu saja ada perbedaan atau selisih perhitungan anggaran yang dikeluarkan Pemprov yakni NJOP Rp. 20,7 juta permeter dengan perhitungan BPK dengan NJOP Rp. 7 juta permeter.

Selisih Nilai besaran itulah yang dihitung BPK sebagai kerugian negara.

Artinya jika hanya sampai disini , tidak ada masalah.

Ahok sudah benar.

Tidak ada kerugian negara

Ahok sudah membeli lahan RS.Sumber Waras tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah ( Kementerian Keuangan ) .

Dengan kata lain sampai disini Ahok tidak terbukti merugikan keuangan negara sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU N0 20 tahun 2001 Tentang Pemberatasan korupsi

 Tak salah  apa yang dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat ditemui di Gedung KPK, walaupun KPK sudah memeriksa 33 orang , hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya Basaria juga menjelaskan, untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Namun, hingga saat ini belum ada bukti yang cukup yang seperti apa yang termuat pada Undang Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun