BPK berpendapat lokasi lahan RS. Sumber Waras , beralamat di Jalan Kyai Tapa No. 1 Rt. 10 Rw 10 kelurahan Tomang kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat itu, masuk dalam wilayah NJOP Tomang Utara yang ditetapkan sebesar Rp. 7 Juta permeter.
Sementara Pemprov DKI membayar lahan , mengikuti penetapan NJOP Jl Kyai Tapa sebesar Rp. 20 Juta permeter
Tentu saja ada perbedaan atau selisih perhitungan anggaran yang dikeluarkan Pemprov yakni NJOP Rp. 20,7 juta permeter dengan perhitungan BPK dengan NJOP Rp. 7 juta permeter.
Selisih Nilai besaran itulah yang dihitung BPK sebagai kerugian negara.
Artinya jika hanya sampai disini , tidak ada masalah.
Ahok sudah benar.
Tidak ada kerugian negara
Ahok sudah membeli lahan RS.Sumber Waras tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah ( Kementerian Keuangan ) .
Dengan kata lain sampai disini Ahok tidak terbukti merugikan keuangan negara sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU N0 20 tahun 2001 Tentang Pemberatasan korupsi
 Tak salah  apa yang dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat ditemui di Gedung KPK, walaupun KPK sudah memeriksa 33 orang , hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya Basaria juga menjelaskan, untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Namun, hingga saat ini belum ada bukti yang cukup yang seperti apa yang termuat pada Undang Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP