Ini yang dimaksud dengan Pelindung Ahok
Dari uraian tersebut diatas diketahui ,  Pada pembelian lahan RS Sumber Waras , ternyata  Ahok tidak terbukti merugikan keuangan  negara  sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan tindak pdana Korupsi
Dengan tidak ada unsur kerugian negara , maka serta merta tidak ada tindak pidana korupsi pada pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut
 Artinya  Ahok tidak korupsi.
 Tidaklah salah, apa yang dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK Basaria hingga saat ini  KPK belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Disini terlihat latar belakang mengapa KPK tidak mau menetapkan Ahok sebagai tersangka, Â bukan karena KPK melindungi Ahok sebagaimana yang banyak ditudingkan pesaing Ahok kepada KPK, tapi lebih kepada karena memang Ahok tidak korupsi.
Tidak ada alasan hukum KPK menetapkan Ahok. Sebagai tersangka.
Pertanyaan siapa yang jadi pelindung Ahok ?
Jawabnya
Adalah Ahok sendiri
Alasannya : kerena Ahok tidak korupsi