Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Pelindung Ahok pada Kasus RS Sumber Waras

18 April 2016   18:28 Diperbarui: 18 April 2016   19:44 9596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 "Saya kira enggak ada begitu. Enggak ada," ujar Luhut di Kompleks Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4/2016) pagi.

Senada dengan itu , Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief  juga membantah adanya campur tangan Presiden dalam kasus RS Sumber Waras tersebut.

Unsur merugikan keuangan negara.

Sebenarnya KPK paham benar dengan apa yang terjadi pada polemik pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tahun 2014 lalu.  Disamping KPK memiliki LHP BPK terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras, juga nampaknya KPK tidak mudah percaya begitu saja kepada LHP BPK.

Lalu untuk mencari kebenaran materiil, KPK juga langsung melakukan  penyelidikan sendiri. Tak kurang dari 33 orang yang sudah dimintai keterangan yang dianggap mengetahui perkara pembelian Lahan RS. Sumber Waras.

Dari 33 orang yang periksa itu ada berapa orang  diantaranya adalah  pemilik asal lahan RS Sumber waras yang digaduhkan tersebut.

Setelah KPK membandingkan data LHP BPk, keterangan 33 orang saksi, keterangan pemilik asal lahan RS Sumber Waras dan terakhir keterangan Ahok yang diperiksa KPK menyita waktu tak kurang dari 12 jam di Gedung Lembaga Anti Rusuah   di Kuningan Jakarta tersebut , ternyata KPK belum juga menemukan indikasi perbuatan korupsi pada Polemik Lahan RS Sumber Waras.

Utamanya KPK belum juga menemukan adanya unsur kerugian negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa pada praktek peradilan, untuk menentukan apakah seseorang itu telah melakukan tindak pidana korupsi  atau tidak , harus ditemukan adanya : Unsur Merugikan    keuangan Negara “

Sepanjang tidak ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara, biasanya putusan pengadilan menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah atau istilahnya “ Terdakwa tidak tebukti melakukan tindak pidana korupsi.”

Oleh karena itulah tak usah  heran, walaupun didesak desak dan Kantornya didemo sejumlah anggota DPRD DKI , walaupun ditekan dan difitnah oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli zon sekalipun , KPK tidak bergeming. KPK tidak juga meningkatkan perkara RS Sumber Waras itu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun