Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Pelindung Ahok pada Kasus RS Sumber Waras

18 April 2016   18:28 Diperbarui: 18 April 2016   19:44 9596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persoalan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam temuan LHP BPK terhadap audit APBD DKI pada akhirnya terbongkar.

Setelah LHP BPK dan jawaban Pemprov DKI tersebar di medsos, Para pengamat ; pemerhati ekonomi dan pemerhati hukum hampir sebagian besar sepakat dan membenarkan tanggapan Pemprov DKI.

Nampaknya  pendapat para pengamat itu terselubung  dibenarkan pula oleh KPK . Buktinya walaupun petinggi BPK berbuih buih menyatakan adanya kerugian negara pada pembelian lahan RS Sumber Waras, Namun sebaliknya hingga  saat kini KPK menyatakan lembaga anti rusuah itu , belum juga menemukan adanya kerugian negara pada kasus RS Sumber Waras.

Kisruh BPK VS Ahok,

Sebenarnya sederhana , hanya masalah beda penafsiran saja.

Menurut Pendapat BPK , Lokasi lahan Sumber Waras yang diributkan itu, bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara. Dengan nilai jual obyek pajak (NJOP ) jalan itu Rp 7 juta per meter persegi.

Sementara pendapat Ahok : Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan Tomang Utara. Dengan NJOP sebesar Rp. 20,7 juta/ meter sebagai mana penetapan Dirjen Pajak.(Kementerian keuangan ).

FAKTA: Berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada di Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak guna bangunan nomor 2878. Dengan NJOP penetapan Dirjen Pajak sebesar Rp 20,7 juta /meter

Faktur yang ditandatangani Satrio Banjuadji, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol menyebutkan tanah itu di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20,7 juta.

Awalnya kisruh tersebut

Terdapat perbedaan penafsiran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun