Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus “ Bebek Nungging “ RCTI, Zaskia Gotik, Sulit Ditarik ke Ranah Pidana

21 Maret 2016   18:57 Diperbarui: 22 Maret 2016   11:25 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 3.   Kompasioner Ricky Vinando

Kompasioner Ricky Vinando  :yang berjudul “ Zaskia Gotik Hina Lambang Negara dan Inilah yang Tak Dipahami Banyak Orang “  yang dimuat Kompasiana  19 Maret 2016, menuding Zaskia Gotik melanggar :

Pasal 184  Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP., pasal 154 huruf a KUHP,

pasal 57 a dan 68 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Selanjutnya mari kita uji bersama dengan metode alat uji yang biasa digunakan dalam pemeriksaan peradilan pidana di Pengadilan Negeri. 

Kita mulai

 1 : Kelompok KPI

 Untuk jelasnya mari kita simak pasal pasal yang dituduhkan KPI dan sekelompok LSM lainnya kepada Zaskia Gotik terkait guyonnya : Bebek nungging “ pada acara “ Dasyat “ RCTI “ (15/3) Yakni

Pasal 57 huruf a dan Pasal 68 UU 24/2009.

 Pasal 57 huruf "a" berbunyi :

Setiap orang dilarang: a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun