Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus “ Bebek Nungging “ RCTI, Zaskia Gotik, Sulit Ditarik ke Ranah Pidana

21 Maret 2016   18:57 Diperbarui: 22 Maret 2016   11:25 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena yang dimaksud alat bukti pada Pasal 184 KUHAP  itu, melihat langsung mendengar langsung terkait dengan pasal yang dituduhkan yakni 57 jo pasal 68  UU 24/2009.

Tidak ada yang  saksi melihat langsung Zaskia menggambari atau menulisi atau mencoret coret lambang negara sebagaimana yang dituduhkan pada  Pasal 57 jo pasal  68 ? ngak ada

Ini terkait unsur berikutnya yaitu unsur “dengan maksud “  Karena para saksi tidak ada melihat langsung Zaskia mencoret, menggambari atau menulisi lambang negara, maka serta merta para saksi tidak dapat membuktikan Zaskia bermaksud melecehkan  lambang negara .

Karena alat bukti lambang negara memang ngak ada ditempat saat itu. Apa yang mau dilecehkan , sebagaimana dimaksud Pasal 57 jo pasal 68 UU 24/2009. Ngak ada lambang negaranya.

Sampai disini para saksi tidak dapat membuktikan bahwa Zaskia telah melecehkan lambang negara.

-      Alat bukti surat

Alat bukti surat disini terkait dengan pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 57 jo Pasal 68 UU 24/2009. Yaitu lambang negara. Surat disini maksudnya adalah  lambang negara yang diduga sudah dilecehkan zaskia. Bukan surat yang dikibar kibarkan Zaskia dalam acara “ Dasyat” tertanggal  15/3 tersebut.

Karena memang pada saat itu tidak ada lambang negara, maka alat bukti surat tidak terbukti.

Selanjutnya tudingan Ricky terkait   pasal 57 a dan 68 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara sudah kita bahas dan juga tidak terbukti. .

Berdasarkan urai tersebut diatas ternyata satu demi satu seluruh pasal yang ditudingkan kepada Zaskia Gotik tidak terbuki. Maka Kasus             “ Bebek nungging  “ Zakia Gotik sulit ditarik ke ranah hukum pidana

Sepanjang polisi tidak punya pasal peraturan perundang undang lain, untuk disangkakan kepada Zakia Gotik, maka sulit untuk menarik kasus ini kewilayah hukum pidana , akibatnya " jauh api dari panggang " ,  Polisi  dapat  menetapkan Zaskia sebagai  tersangka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun