Karena yang dimaksud alat bukti pada Pasal 184 KUHAP itu, melihat langsung mendengar langsung terkait dengan pasal yang dituduhkan yakni 57 jo pasal 68 UU 24/2009.
Tidak ada yang saksi melihat langsung Zaskia menggambari atau menulisi atau mencoret coret lambang negara sebagaimana yang dituduhkan pada Pasal 57 jo pasal 68 ? ngak ada
Ini terkait unsur berikutnya yaitu unsur “dengan maksud “ Karena para saksi tidak ada melihat langsung Zaskia mencoret, menggambari atau menulisi lambang negara, maka serta merta para saksi tidak dapat membuktikan Zaskia bermaksud melecehkan lambang negara .
Karena alat bukti lambang negara memang ngak ada ditempat saat itu. Apa yang mau dilecehkan , sebagaimana dimaksud Pasal 57 jo pasal 68 UU 24/2009. Ngak ada lambang negaranya.
Sampai disini para saksi tidak dapat membuktikan bahwa Zaskia telah melecehkan lambang negara.
- Alat bukti surat
Alat bukti surat disini terkait dengan pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 57 jo Pasal 68 UU 24/2009. Yaitu lambang negara. Surat disini maksudnya adalah lambang negara yang diduga sudah dilecehkan zaskia. Bukan surat yang dikibar kibarkan Zaskia dalam acara “ Dasyat” tertanggal 15/3 tersebut.
Karena memang pada saat itu tidak ada lambang negara, maka alat bukti surat tidak terbukti.
Selanjutnya tudingan Ricky terkait pasal 57 a dan 68 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara sudah kita bahas dan juga tidak terbukti. .
Berdasarkan urai tersebut diatas ternyata satu demi satu seluruh pasal yang ditudingkan kepada Zaskia Gotik tidak terbuki. Maka Kasus “ Bebek nungging “ Zakia Gotik sulit ditarik ke ranah hukum pidana
Sepanjang polisi tidak punya pasal peraturan perundang undang lain, untuk disangkakan kepada Zakia Gotik, maka sulit untuk menarik kasus ini kewilayah hukum pidana , akibatnya " jauh api dari panggang " , Polisi dapat menetapkan Zaskia sebagai tersangka