Berikut pasal yang juga ditudingkan kepada Zaskiah Gotik Pasal 68 “ berbunyi :
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). “
Mari mulai kita uji , berawal dari pasal 57 huruf “a”
Pada pasal 57 huruf "a" Setiap orang dilarang: mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
Adapun Unsur unsur Pasal 57 huruf “ a “ini adalah 1. Setiap orang 2. Perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara. 3.dengan maksud 4. Menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan negara
Catatan :
Pada sistem pembuktian hukum pidana Indonesia, bila salah satu unsur pasal pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi,maka serta merta tuduhan itu gugur. Dengan kata lain tuduhan itu “ tidak terbukti “.
Untuk menyingkat pembahasan penulis tidak akan membahas seluruh unsur pasal 57 huruf “a” , cukup beberapa unsur pasal yang dianggap utama.
Kita mulai pengujian secara hukum yakni : Unsur : Perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara.
Pada acara “dasyat” RCTI pada tanggal 15/3 tersebut, dengan disaksikan banyak orang termasuk pemirsa dirumah , Zaskia hanya melontarkan guyunannya berupa ucapan melalui “ mulut “ atau berupa perkataan. Zaskiah tidak melakukan perbuatan mencoret coret lambang negara, Zaskiah tidak menulisi lambang negara dengan tulisan lain. Zaskia tidak menggambari atau merusak lambang negara sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf a UU 24/2009. karena disaat acara itu, memang tidak ada lambang negara .
Dengan kata lain, Zaskia memang tidak melakukan perbuatan mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 57 huruf “a”.