Mari kita simak Pasal 27 UU 11/2008 tersebut sbb:
Pasal 27
 (1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
 (3)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
 (4)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pada Pasal  27 tersebut diatas, tidak ada hubungan hukum apapun dengan  tudingan dugaan  perbuatan Zaskia Gotik terkait  perendahan Lambang negara.  Pasal 27 UU 11/2008 tersebut hanyalah mengatur Inforasi dan transaksi  elektorik. Tidak ada unsur yang terkaitan dengan perendahan atau pelecehan Lambang  Negara
Jika benar Polda Sumsel akan menudingkan pasal 27 UU 11/2008 kepada Zaskia Gotik sebagaimana dimuat Viva co.id  tertanggal  17 Maret 2016, maka Tudingan Polda Sumsel tersebut terbantahkan atau media yang salah kutif
Lalu Polda Sumatera Selatan juga menudingkan Pasal 154 huruf a KUHP Â sebagaimana dimuat Viva co.id tertanggal 17 Maret 2016 .
Pasal 154 a KUHP
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.