Kembali ke tudingan Hi.Lulung, bahwa Markas Teman Ahok yang saat ini memakai  rumah  aset Pemprov DKI termasuk gratifikasi yang diterima Ahok.
Dari uraian tersebut diatas diketahui “ jauh api  dari panggang “ untuk  menyebut Ahok menerima grstifikasi terkait pemakaian rumah Aset Pemda DKI di Pejaten Jakarta Timur , yang kini dijadikan Markas Teman Ahok dalam mengumpulkn sejuta Copy KTP sebagai  persyaratan Ahok berlaga di arena Pilkada memperebutkan kursi   DKI 1.
Tidak ada hubungan hukum antara Ahok dengan Penggunaan rumah aset Pemda DKI  yang kini dijadikan Markas Teman ahok. Teman Ahok berhubungan langsung dengan PT. Sarana Jaya. Ahok tidak tahu menahu masalah perjanjian antara teman Ahok dengan PT. Saran jaya. Artinya karena Ahok tidak menahu menahu, maka serta merta pada kasus pemakaian aset pemda tersebut  , Ahok tidak ada kesalahan. Dengan kata lain Ahok tidak bersalah.
Karena Ahok tidak ada bersalah , maka tidak ada alasan hukum menuding Ahok telah menerima gratfikasi sebagaimana yang ditudingkan Hi.lulung  kepada Ahok.
Sampai disini tudingan Hi.lulung terhadap  Ahok yang menyebut Ahok terima Gratifikasi terkait Markas Teman Ahok memakai Aset Pemda DKI terbantahkan.
Ahok “ Celar “
Â
Â
Sumber :
Gunakan Aset DKI untuk Markas, Djarot Kritik Teman Ahok
Posko Teman Ahok di Mal Bisa Raup Ribuan Formulir Per-Hari