Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lulung Tuding Ahok Terima Gratifikasi Terkait Markas Teman Ahok Memakai Aset Pemda DKI

20 Maret 2016   19:02 Diperbarui: 21 Maret 2016   03:43 4044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bentuk bentuk pemanfaaatan barang milik daerah :

1.   Sewa

2.   Pinjam Pakai

3.   Kerjasama pemanfaatn

4.   Bangun guna serah dan serah guna

Berdasarkan   pasal 31 dan 32  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah tersebut, maka sesuai dengan pernyataan Ahok, bila sebelumnya Pemprov DKI sudah melakukan Perjanjian kerjasama pemanfaataan rumah di Jl. Pejaten Jakarta Timur dengan pihak PT.Sarana jaya. Maka perjanjian itu sah.

Sepanjang perjanjian dimaksud belum berakhir atau dibatalkan, maka   pemanfaatan rumah di Pejaten Jakarta Tmur tersebut  yang semula kewenangan pemanfaatannya  ada pada Pemprov  beralih  kepada PT. Sarana Jaya.

Kemudian oleh PT. Sarana Jaya , rumah di Pejaten jakarta Timur tersebut di  dimanfaatkannya   untuk dijadikan Markas Teman Ahok mengumpulkan sejuta copy KTP sebagai persyaratan Ahok maju ke Pilkada 2017.

 Sah sah saja.

 Ngak ada yang salah.

Sebab kewenangan pemafaatan rumah tersebut  secara hukum memang sudah dilepas Pemda     dan beralih menjadi kewenangan PT. Saran Jaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun