Namun kerena persoalan kepentingan, Jarot sudah tidak segan segan lagi melontarkan kritik kepada Ahok terkait penggunaan Aset pemda oleh Teman Ahok.
Namun kritikan yang dilontarkan Jarot masih bernada halus. Beda dengan Hi.lulung yang secara terbuka menuding Penggunaan Kantor Teman Ahok di Pejaten jakarta Timut , termasuk grtifikasi. Alasan Hi.lulung pemakaian Aset pemda DKI oleh Teman Ahok, adalah lebih kepada kepentingan Ahok sebagai pribadi dalam pengumpulan sejuta KTP sebagai persyaratan maju ke arena Pilkada 2017 memperebutkan kursi DKI1.
Pertanyaannya apakah benar , bila markas Teman Ahok menggunakan aset Pemprov DKI, Ahok disebut telah menerima Gratifikasi ?
"Ini Kantor Teman Ahok, memakai fasilitas pemerintah, ada sanksinya itu, termasuk gratifikasi ? Ujar Hi Lulung dengan nada tinggi.
Untuk menghindarkan debat kusir, dalam menguji pernyataan mana yang paling benar, terkait polemik kantor Teman Ahok, yang memakai fasilitas Aset pemda DKI , maka kita akan mendekati perkara ini dengan peraturan yang terkait tentang penggunaan Aset Pemerintah Daerah .
Mari kita simak aturannya yakni .
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah.
Pada Pasal 31 ayat (4) berbunyi :
“ Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.”
Lalu untuk memperjelas , pada Bagian kedua , Pasal 32 memperinci bentuk bentuk pemanfaatan barang milik daerah.
Pasal 32