Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lulung Tuding Ahok Terima Gratifikasi Terkait Markas Teman Ahok Memakai Aset Pemda DKI

20 Maret 2016   19:02 Diperbarui: 21 Maret 2016   03:43 4044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber photo : Ilustrasi Kupang Post.com"][/caption]Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga menjadi Ketua DPW PPP, Abraham (Lulung) Lunggana menuding   Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menerima Gratifikasi terkait penggunaan rumah aset Pemda DKI yang dipakai dan dijadikan  Markas  Teman Ahok, dalam pengumpulan sejuta poto copy  KTP sebagai persyaratan Ahok maju ke Pilkada DKI 2017 di Graha Pejaten, Jl. Pejaten Raya Jakarta Timur.  Menurut Hi. Lulung seharusnya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak menggunakan aset milik Pemprov untuk urusan pribadinya. Menurut dia, Ahok bisa dikenakan sanksi karena pelanggaran terkait gratifikasi.

"Ini memakai fasilitas pemerintah, ada sanksinya itu, termasuk gratifikasi itu. Malu sama rakyat. Katanya mau menghemat, enggak mau buang-buang uang untuk partai tapi menggunakan aset pemerintah," tuding Lulung dengan  nada tinggi.

Rupanya Hi.Lulung tidak sendirian. Wakil  Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga mengkritik digunakannya rumah yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI untuk menjadi basis pengumpulan fotokopi KTP DKI untuk membantu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi syarat untuk menjadi kandidat independen di Pilkada DKI 2017.  

Djarot mengatakan, karena Aset Pemerintah   diperoleh berkat adanya uang dari rakyat, aset apa pun milik Pemda seharusnya memberi keuntungan kepada rakyat, bukan perseorangan.

 "Aset-aset milik pemda itu adalah milik pemerintah dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk melayani warga, bukan  untuk kepentingan pribadi " ujar Djarot.

Sementara itu , Ahok, sapaan akrab Basuki membenarkan , Teman Ahok bermarkas di salah satu rumah di Kompleks Perumahan Graha Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Timur. Kompleks itu merupakan perumahan anggota DPRD DKI dan dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.

Sebelum rumah  tersebut  dijadikan kantor relawan Teman Ahok,    jauh hari sebelumnya ,  Pemprov DKI  sudah melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta yakni  PT Sarana Jaya. Lalu perusahaan itulah yang memberikan kepada Teman Ahok untuk dijadikan markas Teman Ahok mengumpulkan sejuta KTP guna mendukung Ahok maju ke laga Pilkada DKI 2017.

Bukan Teman Ahok melakukan kerja sama langsung dengan Pemprov DKI. Tapi yang melakukan kerjasa sama  tersebut adalah PT. Sarana Jaya.

Ahok menegaskan penggunaan bangunan untuk kantor Teman Ahok legal.

"Sah-sah saja. Karena, memang itu udah dilepas gitu. Bukan kita kan, udah lepas," tambah Ahok..

Walaupun gaung Pilkada masih lama yakni tahun 2017, nampaknya pemanasan pra pilkada sudah dimulai. Genderang Pilkada sudah ditabuh. Masing masing calon saling intip kelemahah lawan. Seperti dimaklumi hingga kini Jarot  masih tercatatsebagai  wakil Gubernur DKI  jakrta ,  nota bene Wakil Ahok sampai tahun 2017.

Namun kerena persoalan kepentingan, Jarot sudah tidak segan segan lagi melontarkan kritik kepada   Ahok terkait penggunaan Aset pemda oleh Teman Ahok.

Namun kritikan yang dilontarkan Jarot masih bernada halus. Beda dengan Hi.lulung yang secara terbuka menuding  Penggunaan Kantor Teman Ahok di Pejaten jakarta Timut , termasuk grtifikasi. Alasan Hi.lulung pemakaian Aset pemda DKI oleh Teman Ahok, adalah lebih kepada kepentingan Ahok sebagai pribadi dalam pengumpulan sejuta KTP sebagai persyaratan  maju ke arena Pilkada 2017 memperebutkan kursi DKI1.

Pertanyaannya apakah benar , bila markas Teman Ahok menggunakan aset Pemprov DKI, Ahok disebut telah menerima Gratifikasi ?

"Ini Kantor  Teman Ahok, memakai fasilitas pemerintah, ada sanksinya itu, termasuk gratifikasi ? Ujar Hi Lulung dengan nada tinggi.

Untuk menghindarkan debat kusir, dalam menguji pernyataan mana yang paling benar, terkait polemik kantor Teman Ahok,  yang memakai fasilitas Aset pemda DKI , maka kita akan mendekati perkara ini dengan peraturan yang terkait  tentang penggunaan Aset Pemerintah Daerah .

Mari kita simak aturannya yakni .

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah.

Pada Pasal 31 ayat (4)  berbunyi :

“ Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.”

Lalu untuk memperjelas , pada Bagian kedua , Pasal 32 memperinci bentuk bentuk pemanfaatan barang milik daerah.

Pasal 32

Bentuk bentuk pemanfaaatan barang milik daerah :

1.   Sewa

2.   Pinjam Pakai

3.   Kerjasama pemanfaatn

4.   Bangun guna serah dan serah guna

Berdasarkan   pasal 31 dan 32  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah tersebut, maka sesuai dengan pernyataan Ahok, bila sebelumnya Pemprov DKI sudah melakukan Perjanjian kerjasama pemanfaataan rumah di Jl. Pejaten Jakarta Timur dengan pihak PT.Sarana jaya. Maka perjanjian itu sah.

Sepanjang perjanjian dimaksud belum berakhir atau dibatalkan, maka   pemanfaatan rumah di Pejaten Jakarta Tmur tersebut  yang semula kewenangan pemanfaatannya  ada pada Pemprov  beralih  kepada PT. Sarana Jaya.

Kemudian oleh PT. Sarana Jaya , rumah di Pejaten jakarta Timur tersebut di  dimanfaatkannya   untuk dijadikan Markas Teman Ahok mengumpulkan sejuta copy KTP sebagai persyaratan Ahok maju ke Pilkada 2017.

 Sah sah saja.

 Ngak ada yang salah.

Sebab kewenangan pemafaatan rumah tersebut  secara hukum memang sudah dilepas Pemda     dan beralih menjadi kewenangan PT. Saran Jaya

Kembali ke tudingan Hi.Lulung, bahwa Markas Teman Ahok yang saat ini memakai  rumah  aset Pemprov DKI termasuk gratifikasi yang diterima Ahok.

Dari uraian tersebut diatas diketahui “ jauh api  dari panggang “ untuk  menyebut Ahok menerima grstifikasi terkait pemakaian rumah Aset Pemda DKI di Pejaten Jakarta Timur , yang kini dijadikan Markas Teman Ahok dalam mengumpulkn sejuta Copy KTP sebagai  persyaratan Ahok berlaga di arena Pilkada memperebutkan kursi     DKI 1.

Tidak ada hubungan hukum antara Ahok dengan Penggunaan rumah aset Pemda DKI  yang kini dijadikan Markas Teman ahok. Teman Ahok berhubungan langsung dengan PT. Sarana Jaya. Ahok tidak tahu menahu masalah perjanjian antara teman Ahok dengan PT. Saran jaya. Artinya karena Ahok tidak menahu menahu, maka serta merta pada kasus pemakaian aset pemda tersebut  , Ahok tidak ada kesalahan. Dengan kata lain Ahok tidak bersalah.

Karena Ahok tidak ada bersalah , maka tidak ada alasan hukum menuding Ahok telah menerima gratfikasi sebagaimana yang ditudingkan Hi.lulung  kepada Ahok.

Sampai disini tudingan Hi.lulung terhadap  Ahok yang menyebut Ahok terima Gratifikasi terkait Markas Teman Ahok memakai Aset Pemda DKI terbantahkan.

Ahok “ Celar “

 

 

Sumber :

Gunakan Aset DKI untuk Markas, Djarot Kritik Teman Ahok

Posko Teman Ahok di Mal Bisa Raup Ribuan Formulir Per-Hari

Penggunaan Aset Barang Milik Negara dan Daerah

Lulung Ingatkan Teman Ahok Tak Pakai Aset DKI sebagai Markas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun